spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Ada Campur Tangan Kekuasaan di Balik Keputusan PN Jakpus Menunda Pemilu 2024

“Nah untuk mengisi kekosongan kekuasaan belum terjadi pemilu sementara presiden selesai demi hukum Oktober 24 berarti kekosongan ini harus ada produk hukum lain. Saya menduga dalam rangka untuk menambah usia kekuasaan Rezim Jokowi dengan dalih tunda pemilu dan setelah itu bisa saja diterbitkan dekrit untuk mengisi kekosongan kekuasaan ini sampai terjadinya pelaksanaan Pemilu,” papar Khozinudin.

Khozinudin mengatakan, partai politik akan diuntungkan dengan penundaan pemilu karena jabartan anggota DPR dari pusat sampai daerah dan DPD juga ikut diperpanjang.

- Advertisement -

“Selanjutnya yang jadi masalah apakah kemudian ini tidak akan ditentang oleh partai-partai lain ya kan katanya Nanti akan ada marah. Saya jamin nggak ditentang karena apa konsekuensinya nanti adalah jabatan politik yang diperoleh melalui pemilu 2019 juga otomatis mundur karena mundur berarti anggota DPRD ditambah juga 2 tahun periodenya anggota dpd-nya juga ditambah,” papar Khozinudin.

“Sekarang saya mau tanya ada nggak anggota DPR yang ditunda Pemilu tapi jabatannya dia tetap bertahan sampai 2 tahun lebih tanpa perlu kampanye tanpa perlu ngeluarin cuan tanpa perlu capek-capek ke Dapil ada nggak yang nggak setuju ya Nggak ada lah kalau dia Pemilu lagi belum tentu dia jadi biaya lagi,” jelasnya.

- Advertisement -

Khozinudin mengatakan, Rezim Jokowi ingin menambah usia kekuasaannya dengan menudnda pemilu. Ada juga upaya melakukan amandemen konstitusi seperti yang diungkapkan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini