spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

KPU Bukan Jatidiri Para Komisioner, Anggota setiap Saat dapat Digantikan

Oleh: Damai Hari Lubis, Ketua Aliansi Anak Bangsa, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Eksistensi lembaga KPU. Adalah atas amanah atau perintah undang – undang, utama dan salah satunya tercantum pada pasal 22 E UUD 1945 yang berfungsi atau difungsikan sebagai perangkat yang sengaja dibentuk untuk diperbantukan demi kepercayaan publik terhadap netralitas dari bentuk “ancaman “intervensi penguasa (pejabat politis) penyelenggaraan pemerintahan negara, urgensi substansial daripada eksistensi KPU. adalah preventif, sebagai antisipasi munculnya kecurigaan terhadap faktor kepentingan pribadi atau mencegah adanya faktor aji mumpung dari diri para penguasa untuk mempertahankan kekuasaan dengan cara melanggar proses demokrasi.

- Advertisement -

Historis KPU. Subtansial merupakan niat baik bangsa ini yang menjadi lambang supremasi hukum, sebagai aplikasi netralitas dan objektivitas terhadap aktifitas penyelenggaraan pemerintahan negara, sehingga berdampak image positif dari publik ,  atau terlegitimasi bahwa   penguasa  ( seakan ) terbebas dari perilaku intervensi dan politik kepentingan.

Walau dalam praktiknya, keterpilihannya para personal komisioner KPU. Karena memiliki faktor adanya kedekatan emosional dengan penguasa eksekutif dan atau legislatif. KPU. Sebagai lembaga  subtansial sebagai pengemban amanah penyelenggaraan pemilu yang bersifat ad hoc atau sementara, oleh sebab hukum pembentukannya berdasarkan beban hukum atau tanggung jawab atau amanah kepada pejabat ad interim atau dengan kata lainnya, KPU. Adalah bentukan dari ad interim atau pejabat publik pemerintah penyelenggara negara. Sehingga eksistensi komisioner KPU. Secara yuridis hanya bersifat ad hoc. Bukan ex officio atau sebagai bagian daripada oknum – oknum pejabat publik dari kantor pemerintahan negara atau penguasa negara (Kemendagri).

- Advertisement -

Anggota KPU adalah anggota kepanitiaan (ad hoc) yang sifat jabatannya temporer atau terbatas penyelenggaraan sebuah momentum tepat waktu, sesuai amanah konstitusi, dari subtantif pihak yang terbebani hukum dan moralitas, yaitu ; penyelenggara negara ( eksekutif ) sebagai  ” para stake holder “.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini