spot_img
Rabu, Mei 1, 2024
spot_img

Warga Digusur untuk Bangun IKN, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Teringat Rezim Orde Baru dan Penjajahan Belanda

 

KNews.id – Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menolak perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga demi obsesi Ibu Kota Negara atau IKN. Penolakan ini mereka jabarkan melalui lima tuntutan yang ditujukan untuk pemerintah.

- Advertisement -

Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Mareta Sari menyatakan lima tuntutan itu yakni menolak upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan adat dari tanahnya, apapun bentuk dalih atau alasannya.  Kedua, masyarakat adat dan lokal merupakan bagian dari kelompok rentan yang seharusnya dilindungi negara. “Bukan harus mengalami pembongkaran paksa dan penggusuran atas nama IKN,” ujar Mareta dalam rilisnya, Rabu, 13 Maret 2024.

Ia mengatakan dokumen tata ruang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat lokal dan adat sehingga dinilai murni cacat hukum. “Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan adat,” ujarnya.

- Advertisement -

Kelima, koalisi mengimbau kepada seluruh rakyat untuk membangun solidaritas bersama, agar keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat bisa dilawan. Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur terdiri atas Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, Pokja 30, AJI Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan, dan warga terdampak.

Ancaman penggusuran ini mulai terjadi pada Senin, 4 Maret 2024, karena ada surat dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN atau OIKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, mengenai undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN.

- Advertisement -

Selain surat undangan arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin serta tak sesuai tata ruang IKN, Deputi OIKN juga mengeluarkan surat teguran pertama dengan nomor surat 019/ST I-Trantib- DPP/OIKN/III/2024. Surat itu berisi pembongkaran bangunan warga karena tidak sesuai ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Warga hanya diberi waktu selama 7 hari.

“Ancaman OIKN secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah,” ujar Mareta.

Menurut mereka, tindakan penggusuran ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama bangunan. “Mengingatkan kita dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara,” jelasnya.

Mengenai warga Pemaluan diberi batas waktu selama 7 hari untuk segera meninggalkan rumah mereka yang sudah dihuni selama puluhan tahun, Koalisi menilai ini merupakan bentuk intimidasi menyebar teror, ketakutan kepada warga, dan masyarakat lokal terpaksa meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka. “Merupakan bentuk menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat bangsa Indonesia melalui politik Domein Verklaring,” ucapnya.

Ketentuan Domein Verklaring telah dihapus melalui Undang-Undang pasal 33 ayat (3) yaitu Negara bukan sebagai pemilik tanah tapi mengemban tugas mengatur sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.  Serta peraturan presiden nomor 64 tahun 2022 tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN yang menjadi dasar pembongkaran paksa bangunan masyarakat lokal dan adat. “Merupakan produk hukum yang dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.”

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menilai pemerintah jelas melanggar pasal 65 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 mengenai penataan ruang, dengan melibatkan masyarakat baik dari segi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. “Tanpa pelibatan masyarakat lokal dan adat soal tata ruang, bukan mensejahterakan masyarakat, namun justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak mereka,” ujarnya.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini