spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Mengadakan Shalat Jumat secara Virtual

KNews.id- Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta Roland Gunawan mengadakan Shalat Jumat secara virtual, Jumat (12/11). Roland Gunawan sendiri sebagai khatib dan imam. Ia membawakan tema ‘Kekerasan Seksual dalam Pandangan Islam’ dalam khotbahnya.

Adapun penyelenggara Shalat Jumat secara yaitu  Departemen Falsafah dan Agama Universitas Paramadina, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

- Advertisement -

“Kami punya pandangan, karena pemerintah memberikan batasan jamaah di masjid dan mushola hanya 50 persen, terutama di Salat jamaah, makanya kami membuka ruang virtual untuk memfasilitasi Salat Jumat Virtual,” kata Roland dikutip dari VOA, (11/6).

Shalat Jumat virtual awalnya diikuti oleh sekitar dua ratus jamaah, dan kemudian jumlahnya bervariasi. Jamaah paling sedikit seingat Roland ada di angka 80-an orang. Sedangkan beberapa pekan terakhir, jumlahnya stabil di kisaran seratus orang.

- Advertisement -

“Para jamaah mengikuti Salat ini karena mereka yakin akan kesahannya, setelah membaca argumentasi yang kami berikan. Jamaah kami rata-rata akademisi, ada juga profesor. Rata-rata memiliki pendidikan yang tinggi,” tambahnya.

Menurut Roland, khutbah yang diberikan dalam ibadah ini menyangkut tema-tema seperti lingkungan, keadilan, bahkan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roland mengklaim, tema-tema semacam ini akan sangat sulit diperoleh dalam ibadah Salat Jumat di masjid yang biasa digelar. Ruang virtual perlu dibuka, lanjutnya, untuk memfasilitasi khutbah yang mencerahkan.

- Advertisement -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa No 28 tahun 2021 menyebut, penyelenggaraan shalat Jum’at secara virtual hukumnya tidak sah. MUI berpedoman, imam yang memimpin ibadah dan makmum sebagai jamaah harus berada dalam satu kesatuan tempat dan tersambung secara fisik.

Jika memang seseorang karena keadaanya tidak dapat menjalankan Salat Jumat, sesuai ajaran yang ada, MUI menyarankan yang bersangkutan untuk menjalankan ibadah Salat Zuhur.

Keputusan Majelis Tarjih Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga senada dengan fatwa MUI. Muhammadiyah menyatakan Salat Jumat secara online atau virtual tidak diperbolehkan. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini