spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Tenaga Kerja Pribumi akan Menjadi Korban dan Dikorbankan

Pada masa Presiden Sukarno, pernah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1959. Isinya melarang mereka berdagang di daerah-daerah di bawah tingkat kabupaten. Semua pedagang eceran China harus menutup usahanya di pedesaan. Ratusan ribu WNA dipulangkan ke negeri leluhur. Karena kekurangan kapal pengangkut sebagian besar tetap tinggal di Indonesia.

Peristiwa sempat mengganggu hubungan RI-RRC ini baru dapat diselesaikan setelah perundingan antara Bung Karno dan PM Cho En Lai, yang sengaja datang ke Jakarta. Gempuran ekonomi dan politik China ujungnya akan akan menyingkirkan kaum pribumi.

- Advertisement -

Anehnya terjadi keadaan yang sangat penyakitkan, ketika Pribumi sedang terus terkena gempuran, keluarlah Instruksi Presiden  Nomor 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Sebuah Keputusan yang menghilangkan akar sejarah terbentuknya NKRI.

Sementara PBB justru melindungi eksistensi warga pribumi. Melalui Sidang Umum PBB 13 September 2007, mengakui bahwa setiap belahan bumi itu ada penduduk asli (Indigenous People = Pribumi) yang harus dijaga. Pada pendiri bangsa ini sudah berfikir untuk melindungi anak cucu dari kejahatan yang akan memusnahkannya. Di situlah lahir Pancasila dan UUD 1945. Dalan realitas ekonomi dan politik yang hanya mengandalkan hutang dan investasi adalah sasaran yang empuk keterjang strategi ekonomi dan politik China.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini