spot_img
Minggu, Mei 26, 2024
spot_img

Tak Asal Taruh Dana, OJK Rilis Aturan Baru Instrumen Investasi Dapen

 

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun yang berlaku mulai 1 Juli 2024. Aturan ini adalah Surat Edaran (SE) OJK No.4/SEOJK.05/2024.

- Advertisement -

Melansir laman resminya, aturan baru tersebut dinilai perlu dilakukan sebagai langkah penyempurnaan pengaturan terkait dasar penilaian investasi bagi industri dana pensiun. Mengingat, ketentuan lama dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 sudah tidak releva.

“Hal ini dikarenakan substansi pengaturan yang salah satunya mengatur mengenai bentuk, susunan serta tata cara penyampaian laporan investasi tahunan dana pensiun telah dicabut dengan terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun, sehingga SEOJK 9/2016 perlu dicabut,” sebagaimana tertuang dalam keterangan di laman resminya, dikutip Senin, (6/5/2024).

- Advertisement -

Beberapa perubahan penting dalam Standar Evaluasi dan Penilaian Investasi dapen antara lain, pertama, penghapusan dasar penilaian untuk tabungan. Hal ini memberi perhatian lebih pada investasi yang lebih berpotensi memberikan pengembalian yang lebih besar.

Kedua, OJK menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi seperti surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah, dengan mempertimbangkan nilai pasar atau nilai wajar.

- Advertisement -

Ketiga, terdapat penyesuaian perhitungan untuk jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi, yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.

Tidak hanya itu, SEOJK terbaru juga mencakup dua investasi baru yang sebelumnya tidak diatur dalam versi 9/2016, yaitu obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi.

Perubahan ini juga mencakup ketentuan penilaian investasi bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah. Lebih lengkapnya, berikut dasar penilaian bagi masing-masing instrumen investasi di dapen:

Dasar Penilaian Instrumen Investasi Dapen:

  1. Deposito on call pada bank: nilai nominal
  2. Deposito berjangka pada bank nilai nominal
  3. Sertifikat deposito pada bank: nilai tunai
  4. Surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI): nilai pasar
  5. Surat Berharga Negara: nilai pasar, amortized cost
  6. Saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI): nilai pasar
  7. Obligasi korporasi: nilai pasar, amortized cost
  8. Reksadana: nilai pasar, nilai aktiva bersih
  9. MTN: nilai wajar, amortized cost
  10. Efek beragun aset: nilai wajar
  11. Dana investasi real estate: nilai pasar, nilai aktiva bersih
  12. REPO: amortized cost
  13. Penyertaan langsung: nilai yang ditetapkan penilai OJK
  14. Tanah atau bangunan: nilai yang ditetapkan penilai OJK
  15. Obligasi daerah: miliar pasar, amortized cost
  16. Dana investasi infrastruktur: nilai aktiva bersih

(Zs/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini