Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
KNews.id- Perbedaan dan persamaan dari Pembunuhan KM.50 & ” Bohongnya ” Sandiago Uno terkait isi statemennya yang kontroversial dan sempat viral melalui berbagai medsos, ” bahwasanya Anies Baswedan masih memiliki hutang sebesar 50 Milyar kepada dirinya sejak Pilkada atau Pilgub DKI 2017 “. Akan tetapi diketahui nyatanya statemen Sandi adalah hoaks.
Maka dimata Publik terhadap Kasus 50 Milyar hoak Sandi dengan kasus pembunuhan terhadap para lasykar mujahid di Km. 50. punya kemiripan, walau dua peristiwa hukum dengan bobot delik yang berbeda. Hal kemiripan ini dapat disimpulkan setelah mendapatkan klarifikasi oleh Anies, bahwasanya hoaks yang sengaja dilemar oleh Sandi hanya bentuk hutang piutang bersyarat antara dua pihak, yaitu Anies sebagai pihak pertama dengan ” seorang pendukung Anies ” sebagai pihak kedua, namun melibatkan diri Sandi, jadi bukan Anies berhutang kepada Sandi.
Adapun perjanjian bersyarat atau biasa juga disebut perjanjian menggantung, yang merupakan bagian hukum keperdataan ( Private recht ), yakni sebuah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang digantungkan pada peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi. Kontrak bersyarat ini dapat di bagi dua, yaitu kontrak dengan syarat tangguh dan kontrak dengan syarat batal (KUHPerdata/ BW. Pasal 1253 – 1267).
Hal ini perjanjian menggantung ini terbukti dari bunyi klausula kesepakatan, yang garis besarnya berisikan perjanjian bersyarat atau menggantung, karena pada pokoknya: