spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

Hoaknya 50 Miliar, Sandiago Uno Punya Kemiripan Kasus Tol KM 50

  1. Pihak kedua meminjamkan uangnya sebesar 50 Milyar, dengan perjanjian bersyarat, jika Anies – Sandi menang dalam pilkada DKI Jakarta 2017 Versus Ahok – Djarot, maka pinjaman itu sebagai bentuk dukungan atau sumbangan sukarela. Tanpa Anies perlu membayar.
  2. Namun jika Anies kalah dalam pilkada, maka barulah perjanjian berlaku mengikat, sehingga Anies diwajibkan mengembalikan uang 50 Milyar. Dan memang Anies mengakui bahwa uang 50 Milyar dalam bentuk pinjaman itu diterima olehnya dengan saksi penguat atau penjamin. Dan penjamin dimaksud adalah Sandiago Uno, Calon Wakil Gubernur DKI.1, pasangan Anies.

Fakta hukumnya saat itu 2017, Anies meraih kemenangan, maka resiko hukumnya tentu Anies tak perlu mengembalikan uang dari pihak kedua tersebut  melainkan sebagai sumbangan dari seorang pendukung, dan sebuah kelaziman pada sebuah peristiwa pesta demokrasi terkait pilkada, tentunya para calon membutuhkan dana sosialisasi, maka lumrah serta hal biasa, yang penting tidak melanggar ketentuan perihal jumlah donasi serta bukan berasal dari pendapatan “haram”.

Maka persamaannya pada kasus antara keduanya adalah ” dugaan adanya  rencana niat jahat atau mensrea ( dolus delikti ) pembunuhan “. Persamaan disini adalah pada KM. 50 dibunuhnya korban 6 orang nyawa manusia tak bersalah oleh para pelaku, dengan sengaja dan berencana ( moord ), begitu juga tindak pidana yang terjadi terhadap diri Anies oleh Sandi pun berencana dan korbanya adalah karakter atau membunuh reputasi Anies ( character assassination ) juga dengan sengaja dan berencana. Perbedaannya pada KM. 50 merupakan delik biasa, terhadap Anies melalui pernyataan Sandi Anies berhutang 50 Milyar merupakan delik aduan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini