spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Presiden Minus Karakter Negarawan: Hipokrit Terhadap Wacana Penundaan Pemilu, Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Presiden Tiga Periode

Dalam tinjauan hukum, tindakan Presiden Jokowi yang katanya taat konstitusi tapi terkesan membiarkan atas nama demokrasi itu dapat dikatakan hipokrit, antara das sollen (antara idea) dengan das sein (realita). Saya kira pernyataan itu tidak konsisten ketika dihadapkan pada peristiwa persekusi terhadap dosen dan mahasiswa bahkan ancaman pembubaran diskusi tentang PEMAKZULAN PRESIDEN yang bahkan dijamin, diatur oleh UUD Pasal 7A. Sementara soal wacana penundaan pemilu itu tidak diatur bahkan bertentangan dengan konstitusi Pasal 7 dan Pasal 22 E ayat (1).

Kalau mau fair, mestinya semua hak bicara dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh Pemerintah, Presiden. Tapi kita lihat, wong TNI Polri dan istri cuma bicara di GWA saja akan dikenakan sanksi, ini konstulitusionalkah? Ini demokratiskah? Orang nggak setuju dengan kebijakan pemerintah dikatakan terpapar radikalisme, tidak boleh mengundang ustadz radikal! Inikah yang disebut demokrasi itu? Democracy for who?

- Advertisement -

Ada juga kasus lain yang terjadi pada 29 Mei 2020 di Yogyakarta. Sebuah diskusi yang awalnya diberi judul ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ ramai disorot, terdapat berbagai jenis TEROR kepada PANITIA dan PEMBICARA (Prof. NI’MATUL HUDA). Judul diskusinya akhirnya diubah menjadi: ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’.

Teror susulan menyasar panitia diskusi daring tentang pemakzulan presiden yang sebelumnya pada Jumat lalu BATAL digelar oleh kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, panitia kemudian membatalkan diskusi itu. Alasannya, nara sumber, panitia, dan keluarga panitia mendapatkan ancaman pembunuhan melalui pesan pendek di telepon seluler. Panitia menerima pesan berisi ancaman pembunuhan serempak dari nomor yang berbeda pada Jumat, pukul 13.00.

- Advertisement -

Teror juga menimpa calon pembicara diskusi Prof. Ni’matul Huda. Imbasnya, Prof. Ni’matul takut keluar dari rumah. Teror terhadap Prof. Ni’matul diduga terjadi pada Kamis tanggal 28 Mei 2020, sekitar pukul 23.00. Pada jam itu, lima orang memencet bel dan menggedor-gedor pintu dan garasi rumah Ni’matul. Dalam ketakutan, ia tidak membuka pintu dan menghubungi Jamil. Teror kembali muncul pada Jumat siang sebelum acara diskusi. Ni’matul menerima pesan WhatsApp bernada ancaman pembunuhan sama seperti yang diterima panitia diskusi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini