spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Praktik Kecurangan Masih Tinggi, OJK Perketat Pengawasan Asuransi

Friderica mengungkapkan, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan OJK menggugat pelaku usaha sebagai bagian dari perlindungan kepada konsumen. Namun hal tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan.

“Memang belum ada hukum acara perdatanya kita lagi bikin sama MA (Mahkamah Agung), jadi untuk Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nya kita lagi siapkan. Insya Allah ini jadi era baru perlindungan konsumen di Indonesia,” papar dia.

- Advertisement -

Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor Pasar Modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 atau 90% dari pengaduan telah terselesaikan. (Ach/Ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini