KNews.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, saat ini masih banyak praktik kecurangan yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menjual produknya, salah satu yang paling sering ditemukan adalah mis-selling atau tidak memberikan penjelasan produk yang tidak sesuai.
Bahkan, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengaku tidak luput dari praktik nakal ini.
“Saya saja sampai hari ini masih suka ditelepon orang asuransi yang mengatakan kalau beli unitlink itu tabunganku bakal sekian. Aku bilang, mas apa tidak diajarin ya di tempat kamu? Kalau ini bukan tabungan. Kamu itu sudah menyesatkan konsumen,” ujar wanita yang akrab disapa Kiky ini saat menceritakan pengalamannya mendapat mis-selling dari agen asuransi kepada Infobanknews dikutip 8 Februari 2023.