Friderica mengatakan, OJK semakin tegas dalam pengawasan market conduct (perilaku pasar) dan perlindungan konsumen. Saat ini, OJK tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap hampir 300 aduan konsumen dari tiga perusahaan asuransi jiwa. “Jadi dari yang hampir 300 aduan itu, 90% sudah selesai. Tapi aspek pelanggarannya kita tetap teruskan,” ungkapnya.
Di satu sisi, Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) semakin memperkuat kewenangan OJK dalam pengawasan perilaku PUSK. Misalnya Pasal 285 yang mengatur sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha. Begitu juga terkait sanksi pidana dalam Pasal 306 dengan ancaman pidana penjara 2-10 tahun dan pidana denda Rp25-250 miliar.