KNews.id- Pemerintah diminta tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako. Sebab, sembako adalah kebutuhan mendasar warga.
“Sembako adalah kebutuhan mendasar masyarakat, jangan dikenai PPN,” kata anggota Komisi VI RI Fraksi PD Herman Khaeron kepada wartawan, Rabu (9/6).
Pemberlakuan pajak pada sembako ini, kata Herman, akan memberatkan warga. Seperti itu pula pada rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Ini semakin memberatkan, dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen saja saya minta tunda,” tukas Herman.
Terlebih lagi, sambung Herman, saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Dia meminta pemerintah mengambil kebijakan yang tak membebani masyarakat.
“Ingat, masalah mendasarnya adalah ekonomi masyarakat sedang sulit, kreatiflah dengan cara lain untuk meningkatkan fiskal negara, tanpa membebani masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenai PPN. (Ade/bcra)