spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

PAN: Seharusnya, Kritik Dijawab dengan Perbaikan Kinerja, Bukan Penjara

KNews.id- Masuknya delik pasal penghinaan lembaga negara, termasuk DPR, dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dinilai tidak tepat. Sejatinya kritik terhadap DPR dijawab dengan peningkatan kinerja. Menurut anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki, DPR justru membutuhkan banyak kritik untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja.

“Kami dari Fraksi PAN terbuka untuk menerima kritik, kritik justru dibutuhkan DPR RI yang diisi oleh wakil rakyat,” kata Zainuddin Maliki dalam keterangannya, Kamis (10/6).

- Advertisement -

Zainuddin Maliki menegaskan, sebagai partai yang lahir sejak reformasi, PAN berkomitmen untuk merawat dan menjaga kebebasan berpendapat sebagai bagian dari Demokrasi. Karena itu, lanjut Zainuddin, bagi PAN kritik seharusnya dijawab dengan kinerja dan bukan ancaman penjara

“Kritik akan kita terima dan kita jawab dengan peningkatan kinerja bukan dengan ancaman penjara,” ujar Wasekjen PAN ini.

- Advertisement -

Terhadap masuknya delik penghinaan terhadap lembaga negara dalam RUU KUHP menurut Zainuddin Maliki diperlukan kajian yang saksama.

“Jangan sampai menjadi pasal karet yang bisa dijadikan objek politisasi dan alat kriminalisasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mencederai demokrasi,” tandas Zainuddin Maliki. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini