spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Perppu Cipta Kerja Disetujui Menjadi Undang-undang, Bentuk Permufakatan Ketidakberpihakan kepada Rakyat

Hal lain yang paling serius adalah Presiden RI dan DPR RI secara bermufakat mengulang masalah pembentukan undang-undang yang cacat formil dengan tidak memberikan akses kepada masyarakat, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan tidak dilaksanakan dengan partisipatif publik yang bermakna pada tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara DPR dan Presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945; dan (iii) persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Kewajiban konstitusional tersebut, ditegaskan dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.

Kedua, gagalnya DPR RI untuk menguji pemenuhan syarat dalam hal Presiden menetapkan Perppu Cipta Kerja. Presiden dan DPR RI bermain-main dengan penafsiran dan pemenuhan syarat objektif “ikhwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 dan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 yakni, (i) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (ii) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; (iii) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan”. Jika mengukur kemendesakan, Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 sudah memberikan jangka waktu yang cukup selama dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan sejak putusan diucapkan yang akan jatuh pada 23 November 2023. Alasan kekosongan hukum juga tidak terpenuhi karena masih terdapat UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang dianggap berlaku pasca dinyatakan inkonstitusional oleh pemerintah, berbeda dengan apa yang diyakini masyarakat. Begitu pula tahap pembentukan undang-undang masih dapat dilakukan secara prosedur biasa, bahkan pemerintah sudah melakukan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk mengakomodir metode omnibus law.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini