spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Perppu Cipta Kerja Disetujui Menjadi Undang-undang, Bentuk Permufakatan Ketidakberpihakan kepada Rakyat

Sehingga tidak ada hal yang mampu dijelaskan Pemerintah secara ilmiah akan kegentingan yang memaksa yang berdampak pada tidak berjalannya kehidupan bernegara serta kondisi perekonomian, politik dan sosial di masyarakat yang menuntut pemerintah mengeluarkan Perppu.

Ketiga, atas adanya persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tentunya berimplikasi terhadap kehidupan masyarakat luas di lintas sektor ketenagakerjaan, masyarakat adat dan lingkungan hidup. Praktik-praktik yang melanggar hak rakyat seperti pasar tenaga kerja fleksibel, politik upah murah dan sentralistik, perluasan sistem outsourcing, ancaman lingkungan hidup dan perampasan wilayah adat akan berlanjut dan dilegitimasi melalui tindakan persetujuan Perppu Cipta Kerja oleh DPR RI.

- Advertisement -

Keempat, keputusan DPR RI yang menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan preseden buruk dalam menormalisasi status keadaan oleh Presiden di kemudian hari tanpa adanya pertanggungjawaban. Agamben dalam State of Exception menjelaskan bahwa kebiasaan ini merupakan cara-cara dimana keadaan darurat, krisis, dan bencana digunakan oleh pemerintah untuk menangguhkan proses hukum yang harus berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini apabila tidak diuji dengan serius sebagai sebuah bentuk pelaksanaan check and balances oleh DPR RI karena terletak dalam garis batas yang ambigu, tidak pasti, dan di persimpangan antara hukum dan politik.

Berangkat dari beberapa catatan tersebut di atas, LBH Jakarta mendesak:

- Advertisement -

1. Presiden RI dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk legislasi yang tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation);

2. Presiden RI dan DPR RI untuk tidak bertindak melanggengkan dan menormalisasi keadaan genting atau darurat secara serampangan, serta memberikan ruang yang seluas-luas untuk mendengar masukan dan pendapat masyarakat luas atas adanya pengambilan keputusan oleh DPR RI untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang;

- Advertisement -

3. Presiden RI untuk segera mencabut Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah disetujui DPR RI karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, tidak memenuhi syarat objektif “ikhwal kegentingan yang memaksa”serta menghilangkan kembali partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation);

4. Masyarakat sipil untuk bersama-sama memberikan suaranya melalui berbagai bentuk kebebasan berekspresi dan medium kepada para pembentuk undang-undang, serta menempuh upaya hukum pengujian undang-undang sebagai suatu hak yang dijamin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia dan konstitusi. (Bay)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini