Oleh: LBH Jakarta
KNews.id-DPR RI menggelar rapat paripurna yang menghasilkan kesepakatan untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu CIpta Kerja) menjadi Undang-Undang, Selasa (21/3). Dalam rapat tersebut, hanya 2 (dua) fraksi yang menolak untuk menyetujui yakni Fraksi Demokrat dan PKS, selebihnya bersepakat untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Terhadap keputusan DPR RI tersebut, LBH Jakarta berpandangan DPR RI telah mengkonfirmasi ketidakberpihakannya terhadap suara-suara rakyat terkhusus kelas pekerja/buruh dan tidak mempertimbangkan pemenuhan syarat penetapan Perppu secara objektif dan berbasis keilmuan (scientific). Adapun terhadap keputusan yang diambil oleh DPR RI, LBH Jakarta memberikan catatan sebagai berikut:
Pertama, Presiden memilih jalan pintas untuk memberlakukan kembali Omnibus Law Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional dengan menetapkan Perppu Cipta Kerja yang muatan materinya identik (10 klaster) jika kita melihat dalam penjelasan umum dan Pasal 184 pada Perppu Cipta Kerja yang juga tetap memberlakukan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Selain itu, tindakan Presiden tersebut juga telah melanggar Konstitusi karena telah menghilangkan objek Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yaitu perbaikan terhadap pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.