spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Buat Ekosistem Perbankan Lebih Fleksibel

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan pelaku industri jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Komitmen tersebut dilakukan OJK dengan mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

- Advertisement -

POJK tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut Anto menjelaskan bahwa ketiga beleid tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based).

- Advertisement -

“Hal tersebut agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking), serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan,” paparnya.

Adapun substansi pengaturan dalam POJK Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan, mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional yang mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

- Advertisement -

POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian Bank Digital, yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.

“Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi Bank Digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

Heru juga menegaskan bahwa ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank, namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.

Sementara POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).

Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial. Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

Sedangkan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal.

Amandemen tersebut dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan sehingga lembaga jasa keuangan senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi. (AHM/medid)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini