spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

OJK Menjatuhkan Sanksi, Wanaartha Life Dilarang Menawarkan Produk Baru

KNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Sanksi itu berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Adapun sejumlah aturan yang dilanggar oleh Wanaartha terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Tingkat kesehatan keuangan perusahaan itu meliputi pemenuhan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum.

- Advertisement -

Dalam hal rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100 persen, Wanaartha tidak bisa memenuhinya. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016.

Kebijakan itu mengatur tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari modal minimum berbasis risiko.

- Advertisement -

Selain itu, OJK menyebutkan Wanaartha melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Kebijakan itu mengatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

- Advertisement -

Berikutnya, OJK juga menyebutkan Wanaartha tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 33 huruf a POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin mengatakan, sanksi pembatasan kegiatan usaha itu ditetapkan melalui surat OJK nomor S-333/NB.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Sanksi dijatuhkan usai OJK memberi sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

“Dengan dikenakannya sanksi PKU, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan atau produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi,” kata Ihsanuddin dalam pengumumannya, Jumat, 5 November 2021.

Adapun produk asuransi yang dilarang dipasarkan Wanaartha itu meliputi produk tradisional maupun produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Larangan ini berlaku sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU. Selain itu, Wanaartha juga tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

OJK berharap pembatasan kegiatan usaha dapat mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis baru. Selain itu, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha diharapkan bisa fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini.

Karena Wanaartha tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang dipersyaratkan dan menghadapi tekanan likuiditas untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta manajemen untuk melakukan corrective action.

Otoritas juga meminta manajemen perusahaan segera mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

Tak hanya itu, OJK juga telah meminta pemegang saham pengendali/pengendali untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.

“Namun demikian, manajemen dan pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan,” kata Ihsanuddin.

Dalam perjalanannya, OJK terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis. Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis. (RKZ/btc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini