spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

KNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, sebagaimana permintaan pemohon pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon. Oleh karenanya, jika dihadirkan maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

- Advertisement -

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” ujarnya lagi. Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala Kubu Anies dan Ganjar sebelumnya meminta agar para menteri itu dihadirkan sebagai saksi mereka terkait dalil pengerahan sumber daya negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), utamanya pengerahan bantuan sosial (bansos) untuk mendongkrak perolehan suara paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

- Advertisement -

Kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma, serta belakangan juga berencana meminta MK mengahdirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Pilpres Permintaan kubu Anies dan Ganjar kemudian disanggah kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait. Melalui kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, kubu Prabowo-Gibran meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh.

- Advertisement -

Otto mengatakan, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana. “Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini,” ujar Otto.
(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini