spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Menimbang Peluang Menang Kubu Anies-Ganjar di Sengketa Pilpres, Pakar Sebut Adanya Keuntungan Ini

 

KNews.id – Jakarta , Mahkamah Konstitusi atau MK telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres 2024. Lantas, sejauhmana peluang kemenangan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md?

- Advertisement -

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro dan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman menyampaikan prediksi kemenangan kubu Anies dan Ganjar seperti berikut ini:

Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, kans kubu Anies maupun Ganjar tetap ada. Meskipun, katanya, sangat tergabung pada dinamika internal hakim MK.

- Advertisement -

“Kans tetap ada, meski sangat bergantung pada dinamika di internal para hakim MK,” kata Castro.

Apalagi saksi dan ahli yang dihadirkan termasuk keterangan para menteri, katanya, mengerucut pada dalil-dalil yang diuraikan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon perkara ini.

- Advertisement -

“Kemungkinan delapan orang hakim MK tidak bulat memutuskan perkara ini. Bisa jadi ada yang dissenting ataupun concurring,” ucap Castro, sapaannya.

Dilansir dari buku Hukum Tata Negara Indonesia (2011), dissenting opinion adalah pendapat hakim yang berbeda dalam suatu perkara. Sedangkan concurring opinion adalah pendapat hakim yang setuju terhadap kelompok mayoritas, tapi tertulis dengan cara yang berbeda.

Sementara Herlambang memandang sikap hakim MK bisa terbelah dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024.

“Saya masih membayangkan putusannya itu masih berkembang dengan posisi MK yang selama ini mengambil sikap lebih banyak mendukung kepentingan politik rezim,” kata Herlambang kepada Tempo, Ahad, 7 April 2024.

Jika misalnya MK berupaya mengakomodir permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dia menuturkan, hakim konstitusi tidak akan banyak signifikan mengubah situasi.

“Atau kecenderungan itu akan sangat terbatas ya,” tutur Herlambang.

Anies-Ganjar diuntungkan hal ini

MK menjadwalkan bakal mengumumkan putusan hasil sidang sengketa pilpres pada 22 April 2024 mendatang. Namun sebelum mengumumkan, MK membuka kesempatan para pihak pemohon, yakni kubu Anies dan Ganjar untuk menyerahkan kesimpulan pada 16 April 2024.

Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan penyerahan kesimpulan dalam PHPU Pilpres memang tidak ada dalam Peraturan MK atau PMK. Namun, katanya, para hakim konstitusi lewat rapat permusyawaratan hakim atau RPH telah menyepakati penyerahan kesimpulan itu.

“RPH juga punya hak untuk membuat aturan di luar itu (PMK),” ujar Enny pada Jumat malam, 5 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Enny menuturkan, kesimpulan itu akan menjadi salah satu pertimbangan para hakim. Menurut dia, penyerahan kesimpulan itu tidak akan merugikan para pihak.

“Malah sebetulnya menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” ujar Enny.

Hal ini diamini Castro. Dia mengatakan tahap penyerahan kesimpulan bisa menguntungkan para pemohon, yakni kubu Anies-Muhaimin sebagai pemohon 1 dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon 2 dalam perkara PHPU Pilpres ini.

“Tentu bisa. Dinamika dan keterangan saksi dan ahli, terutama keterangan menteri-menteri, bisa di-capture untuk menguatkan dalil-dali para pemohon,” kata Castro.

Castro melanjutkan, tahap penyerahan kesimpulan ini memang tidak diatur dalam PMK Nomor 4 Tahun 2023. Namun sepanjang menguntungkan semua pihak, kata dia, permintaan kesimpulan ini masih bisa diterima.

“Terutama respons para pihak terhadap keterangan para menteri plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang dihadirkan pada sidang terakhir,” ujar Castro.

Senada Castro, Herlambang mengatakan penyerahan kesimpulan ini dapat menjadi pertimbangan para hakim konstitusi mengambil keputusan dalam RPH yang telah dimulai pada Sabtu, 6 April 2024.

“Mungkin juga antisipasi terkait dengan dissenting opinion (pendapat yang berbeda),” ujar Herlambang.

Dia lalu menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini lah yang menyebabkan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun.

“Sekali lagi, belajar dari kesalahan dari Putusan 90 soal perspektifnya atau penafsirannya yang pluralitas,” tutur Herlambang.

Herlambang menuturkan, sebenarnya concurring opinion atau pendapat setuju dalam Putusan 90 adalah mensyaratkan capres atau cawapres pernah atau sedang menjabat kepala daerah tingkat gubernur. Sedangkan Gibran merupakan Wali Kota Solo.

“Jadi harapannya mungkin 16 April itu kalau memang sudah ada kesimpulan penafsiran berkaitan dengan keputusan yang sifatnya concurring. Itu harus dilihat juga pertimbangannya, jangan sampai justru posisinya menciderai atau bertentangan dengan keputusan utamanya,” beber Herlambang.

Diketahui, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengonfirmasi akan menyerahkan berkas kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres pada 16 April 2024 mendatang.

Sidang sengketa terakhir pada Jumat, 5 April 2024, MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain itu, MK turut menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP pada Jumat kemarin. Mereka dipanggil untuk memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin selaku pemohon dalam perkara ini.

(Zs/Tmp)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini