spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

MenPAN RB Minta PNS Waspada jika Single Salary Mulai Diterapkan, Sistem Grading Disebut Bisa Membahayakan

 

KNews.id –  Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB minta agar PNS waspada jika single salary mulai diterapkan. Diketahui, single salary digadang-gadang akan segera diterapkan pada skema penggajian PNS.

- Advertisement -

Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas mengungkap single salary memang menjadi salah satu prioritas dalam rencana kerja tahun 2024.

Single salary merupakan skema penggajian tunggal, di mana penghasilan PNS nantinya akan berupa gabungan dari berbagai komponen pendapatan. Beberapa tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS akan digabung dengan gaji pokok sehingga menjadi satu jenis penghasilan jika menerapkan single salary.

- Advertisement -

Kabarnya, skema single salary pada skema penggajian PNS juga akan menggunakan sistem grading. Sistem grading akan mengatur pemberian gaji yang disesuaikan dengan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas meminta agar para PNS waspada dengan sistem grading jika single salary mulai diterapkan. Sistem grading pada single salary disebut dapat berbahaya, sehingga MenPAN RB meminta agar PNS bisa waspada.

- Advertisement -

Pasalnya, sistem grading dapat membuat PNS menerima gaji dengan nominal yang berbeda meskipun memiliki jabatan yang sama. Hal tersebut karena besaran gaji akan dinilai dengan sistem grading, yaitu dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan PNS tersebut.

Pada penerapan single salary, MenPAN RB berharap jangan sampai PNS yang memiliki kinerja bagus diberi gaji yang sama dengan yang kinerjanya kurang.

Kategori PNS yang kinerjanya baik, otomatis akan mendapatkan gaji yang lebih besar dibandingkan dengan PNS yang kinerjanya kurang. Diketahui, single salary direncanakan akan segera diterapkan di 15 instansi yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu instansi pemerintah pusat dan daerah.

Terdapat tujuh instansi pemerintah pusat yang akan mulai menerapkan single salary, di antaranya:

– Kementerian Dalam Negeri

– Kementerian Agama

– Badan Pusat Statistik (BPS)

– Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS

– Lembaga Administrasi Negara (LAN)

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Sedangkan, terdapat 8 instansi pemerintah daerah yang akan mulai menerapkan single salary, di antaranya:

– Provinsi Jawa Barat

– Provinsi Sulawesi Selatan

– Kabupaten Banyuwangi

– Kabupaten Manggarai

– Kabupaten Badung

– Kabupaten Manggarai Barat

– Kota Sukabumi

– Kota Sorong

MenPAN RB mengaku bahwa penerapan single salary pada skema penggajian PNS masih memerlukan proses perencanaan yang matang. MenPAN RB menegaskan penerapan single salary masih dipertimbangkan karena banyaknya ketimpangan kinerja dari beberapa PNS.

Apabila single salary mulai diterapkan, PNS yang memiliki kinerja bagus diharapkan tidak akan diberi gaji yang sama dengan yang kinerjanya kurang. Demikian informasi mengenai MenPAN RB minta PNS waspada jika single salary mulai diterapkan, sistem grading disebut bisa membahayakan.

(Zs/AB)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini