spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Menanggapi Pendapat Kapitra Vs M. Kaban

Oleh : Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Konstitusi memang menjamin hak setiap warga negara mengeluarkan pendapatnya. Maka MS Ka’ban halal mengeluarkan statemen yang isinya ” MPR agar mengadili Jokowi melalui SI “, (Presiden di Impeach Hukum Negara Tetap Menang).

- Advertisement -

Argumentasi Kapitra menolak pendapat Kaban dengan alasan mekanisme politik mesti ditempuh untuk menurunkan Presiden.  Itu memang juga bagian daripada hak Kapitra.

Hanya Kapitra lupa, bahwa  Kaban juga adalah eks anggota parlemen tentu dia fahami soal mekanisme politik untuk menurunkan seorang presiden, Kapitra juga nampaknya menutup mata bahwa selain pendapat Kaban konstitusional juga riil bahwa pemerintahan dibawah Jokowi gagal mengatasi Pandemi Cvid 19.

- Advertisement -

Ekonomi negara pun semakin terpuruk, itu hal fakta yang gak bisa dipungkiri dan sedang berjalan antisipasi covid dari PSBB dilanjutkan dengan PPKM Darurat lalu saat ini nyata PPKM Darurat diperpanjang, juga statemen antara birokrat istana overlapping atau tidak sinkron.

Utamanya antara presiden dengan LBP Menteri Marves yang menjadi koodinator PPKM, temasuk info ambigu yang diterima oleh publik, sehingga diragukan akuntabilitasnya, bayangkan pejabat yang sama beda pernyataan yang disampaikan hanya dalam waktu singkat, terkait penanganan antisipasi dampak covid 19, pejabat yang ditugasi oleh Presiden (LBP) yang sebelumnya garang menyatakan berhasil ( optimis) lalu tak berapa lama pesimis, ujungnya lalu perpanjang masa PPKM Darurat.

- Advertisement -

Maka tanggapan kami terhadap statemen Kapitra untuk keseluruhannya, Mujahid 212 menilai serta menghimbau kepadanya, agar jangan pakai kacamata kuda, dalam menilai mekanisme politik mesti juga bercermin dengan historis sejarah politik dan hukum bangsa ini (data emperik).

Jasmerah bagi Kapitra sesuai motto bagus dari partainya, andai pure mekanisme politik perundang – undangan dipakai,  maka Soekarno, Soeharto,  Gus Dur tidak akan lengser.

Presiden itu adalah individu pemangku jabatan tertinggi dan domein kekuasaannya berikut beban tanggung jawabnya pun sangat luar biasa, sehingga sesuatu yang luar biasa, memang butuh langkah (menurunkan) juga mesti spektakuler dengan cara ekstra ordinari, dan  perlu juga dia ketahui atau sekedar mengingatkan bila presiden di impeach bukan berarti negara kalah.

Janganlah buat pernyataan politik dan hukum yang keliru, khawatir dapat dijadikan alat propokasi oleh pihak – pihak yang memang menginginkan bangsa ini chaos. Negara itu hanya nomenklatur, atau tepatnya sebuah penunjukan ( kata) pada benda. Makna esensial sebuah negara adalah sebuah ikatan (tak terpisah) atau sebuah sistem peradaban kelompok modern dunia, lengkapnya adalah sebuah organisasi yang terdiri dari berbagai kelompok atau golongan manusia yang ada pada sebuah atau beberapa wilayah tertentu dan sepakat masyarakat daripada berbagai (suku) kelompok menjadi sebuah bangsa dan satu kesatuan Tanah Air.

Bangsa ini sepakat membentuk pemerintahan berikut sistem kekuasaan, di antaranya susunan tata administrasi negara dan  individu – individu pelaksana kekuasaan pada Tanah Air dan bangsa (negara). Jadi andai faktanya presiden di impeach, justru hakekatnya yang disebut negara sesuai pemahaman yang konkrit, maka negara tidak terusik atau menjadi cacat,  negara tetap ada dan berdiri serta justru kemudian akan dinyatakan dalam arti luas “negara menang melawan sebuah kepemimpinan yang tertolak oleh hukum oleh sebab kepemimpinannya yang inkonstitusional “. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini