spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Pejabat Israel Ketar-ketir, ICC Disebut Bakal Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu Cs atas Genosida

 

KNews.id – Media Israel, Hebrew Channel 12 melaporkan kalau para pejabat Israel saat ini dilanda kekhawatiran kalau Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan para pejabat lain Israel.

- Advertisement -

Kecemasan ini terjadi setelah Israel memperoleh informasi kalau pengadilan tersebut kemungkinan bakal mengeluarkan perintahnya sebelum akhir bulan ini, tulis laporan media tersebut dikutip Khaberni.

Saluran tersebut mengindikasikan, kantor Netanyahu mengadakan pertemuan darurat, Selasa (16/4/2024), untuk membahas kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh ICC tersebut.

- Advertisement -

Menurut saluran tersebut, Netanyahu meminta menteri luar negeri Inggris dan Jerman selama kunjungan mereka ke Israel untuk melakukan intervensi guna mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh Pengadilan Kriminal di Den Haag.

Diadukan 650 Pengacara Chile

Sebelumnya, seperti diberitakan, ratusan pengacara asal Chile mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tindakan genosida yang dilakukan Israel.

- Advertisement -

Pengaduan ini dilakukan 650 delegasi pengacara Chile, termasuk mantan duta besar Nelson Hadad. Serta Wakil Presiden Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) Shawan Jabarin dan pengacara sekaligus profesor Chile, Rodolfo Marcone-Lo Presti.

Mengutip dari Al Mayadeen, langkah hukum itu diambil ratusan pengacara Chile karena dilatarbelakangi aksi genosida dan kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Hingga membuat korban tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat mengalami lonjakan, tembus 31.184 jiwa sejak perang pecah pada 7 Oktober lalu.

Alasan ini yang membuat delegasi pengacara Chile kompak mengajukan pengaduan ke ICJ. Dalam gugatan yang dilayangkan 650 delegasi pengacara Chile, mereka menuntut agar dunia memberikan hukuman terhadap Israel.

Salah satunya dengan melakukan penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan individu-individu lain yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan tersebut.

“Semua negara harus mengecam penjahat-penjahat perang, memastikan agar mereka dibuat bertanggung jawab, mengambil tanggung jawab mereka, menghadapi hukuman berdasarkan penalti dari Statuta Roma, dan menyediakan reparasi bagi para korban,” ujar Hadad.

Afsel Seret Israel ke ICJ

Sebelum Chile mengadukan Israel ke ICC, Afrika Selatan (Afsel) telah lebih dulu melayangkan gugatan terhadap Israel di International Court of Justice (ICJ).

Gugatan ini diajukan atas tuduhan genosida terhadap Palestina di Jalur Gaza.

Dalam gugatan itu, Afrika Selatan menuduh Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Karena dengan sengaja melakukan penganiayaan yang berdampak serius terhadap kejiwaan dan fisik warga Palestina.

“Langkah pertama adalah sidang terbuka. Afrika Selatan dan Israel diberi waktu masing-masing dua jam untuk menyampaikan argumen mereka selama persidangan berlangsung,” jelas
juru bicara ICJ dikutip dari Al Jazeera.

Israel Diberi Waktu 30 Hari Untuk Penuhi Perintah

Dalam persidangan di Den Haag, 17 hakim dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akhirnya resmi menjatuhkan perintahkan agar Israel segera menghentikan operasi militer di Gaza.

Pernyataan tersebut dilontarkan para hakim ICJ setelah Israel terbukti melakukan aksi genosida. Israel berdalih agresi yang dilakukan militernya dimaksudkan untuk mengusir Hamas dari Gaza.

Namun imbas serangan tersebut sebanyak 31.0000 penduduk Palestina dinyatakan tewas karena rudal Israel.

Hal tersebut yang membuat ICJ mendesak pemerintah Israel untuk segera melakukan upaya pencegahan pelanggaran Artikel 2 Konvensi genosida.

Adapun yang dimaksud Artikel 2 adalah membunuh anggota kelompok tertentu; Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok tertentu yang dapat mewujudkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian;

Serta menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.

Dalam poin putusannya ICJ juga memerintahkan pasukan Israel agar tidak menghilangkan bukti-bukti terkait dugaan genosida serta membuka gerbang bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.

Israel akan diberi waktu selama 30 hari untuk memenuhi tuntutan dan mengirimkan laporan yang perintah pengadilan paling 30 hari pasca putusan dijatuhkan.

Israel Abai, Tak Laksanakan Keputusan ICJ

Namun pasca ICJ menjatuhkan hukuman untuk Israel, Afrika Selatan mengatakan negara zionis itu tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ).

“Israel tidak mematuhi perintah yang dikeluarkan pengadilan,” kata Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa.

(Zs/Trbn)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini