spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Menaker dan Wakilnya Kompak Maju Jadi Caleg DPR RI di Pemilu 2024

KNews.id- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beserta Wakilnya Afriansyah Noor bakal maju menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024.

Ida Fauziyah akan maju sebagai caleg dari PKB. Ia akan memperebutkan kursi di Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri.

- Advertisement -

Ia mengklaim majunya dia sebagai caleg ini tak akan mengganggu kinerjanya sebagai Menaker. Menurutnya, ia akan berkampanye di hari libur.

“Waktu kampanye, ya kalau memang bertabrakan dengan waktu kerja, ya harus cuti. Atau kalau saya mungkin memilih akan menggunakan kampanye pada waktu bukan hari kerja,” kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (13/5).

- Advertisement -

Ida pun mengaku hingga kini belum melapor ke Presiden Jokowi. Ia menyebut usai mendaftarkan diri pada hari ini barulah ia akan melapor.

Menanggapi majunya Ida itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengingatkan agar yang bersangkutan tak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai menteri.

- Advertisement -

“Yang utama tetap membantu Presiden Jokowi menyukseskan pemerintahan sampai akhir, soal lapangan, pemilu, kampanye serahkan kepada pengurus partai,” ujar Cak Imin.

Sementara, Afriansyah yang juga merupakan Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) akan maju dari Dapil Jawa Barat V.

“Saya sendiri maju di Kabupaten Bogor, Dapil V Jabar,” ucap dia.

Usai mendaftarkan diri menjadi caleg, Afriansyah pun mengaku siap mundur dari jabatan Wamenaker jika diminta oleh presiden.

“Selagi aturannya kalau tidak salah selama pejabat negara, menteri atau yang lain nyaleg itu hanya cuti, aturannya begitu. Tapi, kalau disuruh mundur sama presiden ya mundur, tidak ada masalah,” katanya.

Selain mereka, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya akan maju caleg di Pemilu 2024 mulai dari Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, hingga Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo.

Menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatan. Hal itu diatur dalam Pasal 240 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut hanya mewajibkan beberapa pejabat publik mundur saat hendak nyaleg. Jabatan-jabatan itu adalah kepala dan wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI-Polri, direksi, komisaris, serta dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD. (RZ/CNN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini