spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Membela LBP Diskreditkan Anies Baswedan, Ketua MPR Bambang Soaesatyo Norak!

Kemudian wacana 110 juta Big data,  diikuti para menteri dengan wacana sama dengan LBP. Melalui statemen:  ” sebaiknya pemilu 2024 diundur 2 atau 3 tahun “, serta masing – masing memliki argumentasi yang berbeda, ada alasan covid 19, ada yang beralasan biaya terlalu tinggi, namun semua wacana tersebut sebagai dalil agar Presiden Jokowi menjadi presiden 3 periode.

Terhadap berbagai statemen para menteri ini  seharusnya yang dilakukan oleh Bamsoet, bukan mengeluarkan statemen, seakan menyalahkan sosok Anies Baswedan atau ingin meluruskan kritisi Anies sebagai seorang yanh saat ini justru sebagai individu yang merdeka dan bebas mengeluarkan pendapatnya yang halal sesuai konstitusi atau suara Anies justru merupakan hal kebenaran, dan intinya Anies sedang menggunakan hak individunya sebagai WNI. untuk mengkritisi seorang menko yang menyampaikan keinginanya diadakan  ” adu banyak suara “, hingga subtantif hasrat LBP.

- Advertisement -

Selaku ex officio Kemenkomarves, yang inginkan pemilu ditunda melalui polling, hanya demi untuk melanggar sistim konstitusi dasar UUD. 1945. Dan hal gagasan LBP. Cs. Merupakan kategori pelanggaran hukum selain pelencengan moralitas dari sisi perspektif logika berpikir positif, selain ingin melepaskan tanggung jawab sebagai eksekutif yang justru berkewajiban menyelenggarakan pemilu setiap 5 tahun sekali.

Idealnya demi tegaknya konstitusi Bamsoet pressure moral presiden Jokowi,  agar Jokowi selaku presiden memberhentikan para menteri yang memiliki wacana brengsek, melanggar konstitusi UUD.1945. Serta rujukannya UU. RI Tentang UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sekarang Perpu No. 1 Tahun 2022. lalu diikuti agar presiden memerintahkan Kapolri memperoses hukum sesuai rule of law para eks menteri dimaksud, untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku, oleh sebab mereka telah berupaya untuk melanggar konstitusi melalui wacana yang cukup “gila” dari sisi perspektif hukum positif atau dari sudut pandang asas legalitas dengan bobot hukum aanlag atau makar terhadap konstotusi dasar NRI. Karena memiliki mens rea atau dolus delikti ( moord ) dengan sengaja ingin melanggar sumber hukum NRI. UUD. 1945 .

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini