spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Kubu Anies-Cak Imin Sertakan Bukti Politisasi Bansos dalam Sengketa Pilpres 2024

 

KNews.id – Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN mengungkapkan telah menyertakan dalil maupun bukti mengenai politisasi bantuan sosial atau bansos dalam permohonan sengketa PilpresĀ 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

- Advertisement -

“Banyak sekali bukti-bukti di lapangan yang kami terima, bahwa ada korelasi antara kenaikan suara dengan pembagian bansos,” kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.

Namun, Ari tak menjabarkan apa saja bukti-bukti yang dibawa ke MK dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres. Lebih lanjut, ia menjawab pertanyaan soal kans bukti politisasi bansos mengingat Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak masuk tim kampanye Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

- Advertisement -

“Iya, justru itu kenapa dilakukan pembagian bansos secara masif untuk pemenangan paslon 02? Kan tidak masuk,” ujar Ari Yusuf.

Dia menuturkan, pembagian bansos dilakukan bukan uang pribadi, tapi dengan uang negara.Ā “Nah, kenapa kita masukkan walaupun beliau (Jokowi) tidak masuk sebagai termohon? Karena akibat yang dilakukannya itu menimbulkan kenaikan suara yang signifikan terhadap 02,” kata Ari Yusuf.

- Advertisement -

Hal itu lah, kata dia, yang disebut dengan politisasi hukum yang secara hukum melanggar konstitusi. Oleh sebab itu, tema yang dibawa Tim Hukum AMIN adalah pengkhianatan konstitusi.

“Makanya kaitan dengan bansos, kami akan membuktikan bagaimana kenaikan signifikan suara-kata 02 di beberapa tempat setelah dibagikan bansos,” tutur Ari Yusuf. “Contohnya, pembagian oleh Zulkifli Hasan (Menteri Perdagangan), Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian).”

Sebagai informasi, Zulkifli Hasan adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan Airlangga Hartarto adalah Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar). Keduanya masuk ke dalam Koalisi Indonesia Maju yang menyokong Prabowo-Gibran.

Pada pekan lalu, Tim Hukum AMIN resmi mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Kubu Anies-Muhaimin menuntut diadakannya Pemilu ulang, tanpa Gibran.

“Seandainya nanti diterima oleh MK, kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor 02 (Gibran Rakabuming Raka) saat ini,” kata Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024.

Ari Yusuf menyebut, Gibran bisa digantikan oleh siapa saja. Sehingga, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden bisa bertarung dengan jujur, adil, dan bebas.

Permintaan ini adalah imbas dari permasalahan pencalonan Gibran. Menurut dia, pencalonan Wali Kota Solo itu sudah bermasalah sejak awal gara-gara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia pencalonan capres-cawapres di MK.

“Dari awal, proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya,” kata Ari Yusuf.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini