spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Ketika KUHAP tidak Dipenuhi oleh JPU di Dalam Surat Dakwaan terhadap Munarman

Oleh: DHL, Pengamat Hukum Mujahid 212

KNews.id- Majelis Hakim wajib menyatakan dakwaan batal demi hukum, yakni terdakwa mesti dibebaskan seketika dan sekaligus  tertera didalam vonis putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim akibat atau oleh sebab adanya eksepsi para pengacara atau terdakwa yang diterima atau disepakati oleh Majelis Hakim bahwa Dakwaan kabur atau obscuri libeli atau tidak jelas.

- Advertisement -

Prosedur Bebas diawal ini khusus hanya menyangkut hukum acara atau tata hukum normatif yang menjadi kewajiban JPU atau Jaksa Penuntut Umum yang cacat hukum formil/normatif sesuai KUHAP artinya ; Belum tahapan masuk kepada materi perbuatan (KUHP).

Majelis hakim dalam penilaiannya sebagai yang dituangkan pada putusan sela tentunya akan menggunakan metode penelitian hukum/ yuridis normatif yang ada pada KUHAP, model normatif dakwaan yang terdapat pada KUHAP ada dua  kebutuhan pengakajian dengan melalui dua metode hukum/ normative

- Advertisement -

Merode Normatif yang Pertama

Surat dakwaan  melalui pemeriksaan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum harus memenuhi Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, yakni surat dakwaan wajib mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dan syarat materil. Syarat formal yaitu dicantumkannya identitas tersangka secara jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Serta surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum.

- Advertisement -

Sedangkan syarat materil berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Merode Normatif yang Kedua

adalah ketentuan apa yang ada dinyatakan di dalam Pasal 143 (2) KUHAP, surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti) yang harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan.

Maka jika dilanggar syarat ini menurut ketentuan pada pasal 143 (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel).

Kesimpulannya ketika Hakim sependapat dengan eksepsi yang menyangkut asas yuridis pada 143 ayat ( 2 ) dan 143 ayat ( 3 ) KUHAP dilanggar atau tidak terpenuhi oleh JPU didalam surat dakwaannya, maka dipastikan putusan semestinya adalah bebas demi hukum oleh sebab obscuur libel atau karena dakwaan kabur. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini