spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Penangkapan Munarman Diduga Terkait Pemilu 2024

KNews – Penangkapan Munarman diduga terkait Pemilu 2024. Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menduga penetapan dirinya sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme dilakukan untuk mencegahnya terlibat dalam Pemilu 2024.

Munarman mengatakan ia menjadi target operasi untuk ditangkap dan dipenjarakan minimal hingga selesai Pemilu 2024, oleh orang-orang yang melakukan pembunuhan terhadap 6 Laskar FPI.

- Advertisement -

“Sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu 2024,” kata Munarman saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12).

Munarman merasa heran dengan motif tersebut. Sebab, ia mengaku tidak memiliki pikiran untuk terlibat dalam Pemilu 2024, maupun menjadi pesaing mereka dalam ajang politik tersebut.

- Advertisement -

“Saya tidak punya agenda merebut kekuasaan mereka,” kata Munarman.

Munarman menuding kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya merupakan fitnah dan rekayasa. Menurutnya, orang yang ditangkap dan menjadi terpidana kasus terorisme diarahkan dan digiring untuk membangun opini yang menjadikannya sebagai target penangkapan.

- Advertisement -

Munarman mengatakan setidaknya terdapat tiga motif penangkapannya sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme yakni, menghalangi advokasi hukum kasus pembunuhan 6 Laskar FPI.

Kemudian, mencegahnya berpartisipasi dalam Pemilu 2024, serta motif kebencian yang bersifat ideologis kepada Islam.

“Sehingga suara kritis dan aspirasi dari umat Islam harus dibungkam dan dimusnahkan melalui rekayasa yang sedemikian rupa,” ujarnya.

Munarman didakwa merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror di sejumlah tempat.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/12).

“Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama. (RKZ/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini