spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Terkena Janji Manis Agen Prudential, Korban Asuransi Menjerit

KNews – Terkena janji manis agen Prudential, korban asuransi menjerit. Dearma Natalia Sihotang (35) tergopoh-gopoh mengeluarkan setumpuk dokumen dari ransel merah yang dibawa jauh-jauh dari Deli Serdang, Medan, ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Selatan.

Ia ingin membuktikan bahwa ia merupakan korban janji manis oknum agen asuransi nakal yang menjual produk investasi berbalut asuransi (unitlink) kepadanya dan ibunya.

- Advertisement -

Sudah 10 hari Dearma berada di Jakarta, ia enggan pulang ke Medan sebelum tuntutannya dipenuhi, maklum ia sudah membayarkan premi asuransi sejak November 2011.

Satu dekade lalu, Dearma dibujuk oleh kenalannya yang juga agen asuransi Prudential Indonesia untuk membeli ‘produk tabungan’ dengan harga Rp400 ribu per bulan.

- Advertisement -

Kala itu, Dearma diiming-imingi uang kembali 100 persen setelah premi dibayarkan hingga 10 tahun. Ia juga mendapat asuransi jiwa secara cuma-cuma kalau rajin membayar hingga kontrak selesai.

Wanita berprofesi bidan itu mengaku tak dijelaskan oleh agen dan tak tahu sama sekali bahwa produk yang dibayarkannya selama 10 tahun ini adalah unit link.

- Advertisement -

Karena bermodal percaya pada si agen, Dearma pun menandatangani surat pengajuan polis asuransi jiwa tersebut. Kala itu, Dearma hanya berpikir ia bisa menabung untuk biaya kuliahnya sembari mendapat perlindungan asuransi, tak terbersit di benaknya kalau masa pembebanan berlaku hingga 2084 mendatang.

Agen asuransi, lanjutnya, memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat awam sepertinya untuk menarik keuntungan semata. Ia menekankan seharusnya agen asuransi menjelaskan secara rinci apa produk yang mereka jual, tidak malah ‘menipu’ calon nasabah agar tergiur.

“Polis sekilas saya baca, saya kan tidak tahu produk asuransi itu apa, dari segala keturunan belum ada yang namanya asuransi di keluarga kami. Kami tidak ngerti dan saya kebetulan tenaga kesehatan dan orang daerah, saya enggak butuh yang namanya asuransi,” beber dia kepada CNNIndonesia.com.

Hampir membayar selama 10 tahun, pada April 2021 Dearma baru ‘ngeh’ kalau uang yang selama ini dibayarkannya bukan tabungan. Itu pun ia ketahui setelah menonton video viral Andreas Simanjorang, nasabah Prudential Indonesia lainnya yang mengamuk karena merasa ditipu.

Dari sana ia pun membuka polis asuransi miliknya dan benar saja isi polis yang dia tandatangani berbeda dengan penjelasan agen asuransi. Hari itu Dearma serasa disambar petir, tabungan kuliah yang dicicilnya selama 10 tahun itu terancam hilang.

Jika ditotal selama 10 tahun, ia sudah menyetorkan uang sebesar Rp44,4 juta sejak 2011. “Saya rasa seperti mau bunuh diri, seperti disambar petir,” katanya mengenang.

Tak hanya premi miliknya, premi yang dibayarkan ibunya sejak 2014 juga sama, yaitu produk Prulink Assurance Account senilai Rp600 ribu per bulan.

Saat mengkonfrontasi oknum agen yang menjual premi asuransi kepadanya, Dearma tidak mendapat penjelasan. Bahkan, ia disindir karena baru komplain usai hampir 10 tahun membayar.

Dearma pun melapor ke Prudential Medan dan OJK Medan. Namun, ia mengaku keduanya hanya cuek, tak menanggapi serius komplainnya. Dalam upayanya mencari keadilan, Dearma juga sudah mengirim email ke CEO Prudential Inggris tapi tak ada balasan yang ia dapat.

Tak pantang menyerah, Dearma terbang ke Jakarta dan menemui DPR RI untuk mengadukan nasibnya. Dari sana, ia kemudian bertemu dengan perwakilan OJK dan difasilitasi bertemu dengan perwakilan Prudential di Jakarta. Tapi hingga kini masih belum jelas bagaimana kelanjutan nasib Dearma.

“Anggota DPR bilangnya OJK harus menyelesaikan karena ini uang rakyat dan produk unit link sudah banyak memakan korban kericuhan. Rencananya sampai selesai baru pulang ke Medan karena percuma pulang ini tabungan saya 10 tahun, saya enggak ada uang selain ini,” bebernya.

Selain mempermasalahkan penjualan produk unit link yang tidak sesuai, Dearma juga mempertanyakan dugaan pelanggaran regulasi soal penilaian profil risiko pelanggan (customer risk profile assessment).

Aturan tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 23 /POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Dalam Bab V Pasal 53(2) beleid tersebut, perusahaan yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) diwajibkan melakukan penilaian kesesuaian produk asuransi dengan kebutuhan dan profil calon pemegang polis.

Adapun tuntutan yang Dearma perjuangkan adalah agar Prudential membatalkan polis batal secara hukum dan seluruh uang yang ia setorkan senilai Rp93 juta dikembalikan sepenuhnya.

“Harapannya uangnya dikembalikan seluruhnya, enggak muluk-muluk,” beber dia.

Respons Prudential

Secara terpisah, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali menyatakan perusahaan telah menjalankan proses penanganan keluhan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Termasuk memberikan penjelasan kepada pihak tersebut secara langsung dan transparan baik secara lisan maupun tertulis, mengenai keluhan atau klaim atas manfaat Polis dari produk asuransi Prudential Indonesia,” kata Luskito dalam keterangan resmi.

Perusahaan, sambung Luskito, senantiasa melaksanakan komitmennya untuk selalu mendengarkan nasabah, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan secara langsung, baik melalui Customer Care Centre di kantor perusahaan, customer line dengan nomor telepon 1500085, ataupun email di [email protected], dan juga keluhan yang disampaikan kepada LAPS-OJK.

“Kami pastikan bahwa seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa Prudential Indonesia sudah tercantum di dalam polis, serta pada setiap pembelian polis baru, terdapat masa pembelajaran polis (freelook period), dimana nasabah dapat mempelajari isi polis secara detail,” ujarnya.

Apabila selama masa pembelajaran polis nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka maka nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan polis.

Premi yang telah disetorkan juga akan dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, biaya yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan polis, dan ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi dari saldo unit.

“Kami ingin menekankan pentingnya nasabah maupun calon nasabah untuk membaca isi polis dengan seksama agar nasabah benar-benar mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam setiap produk asuransi,” ujarnya.

Perusahaan juga mengklaim selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak-hak dari nasabah sesuai polis asuransi yang telah mereka beli.

Perusahaan juga mengklaim senantiasa mampu mewujudkan perlindungan bagi nasabahnya yang sampai saat ini melindungi lebih dari 2,6 juta tertanggung.

Perwujudan perlindungan bagi nasabah-nasabah telah dibuktikan melalui pembayaran klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unit link yang telah dilakukan oleh Prudential Indonesia yang jumlah keseluruhan sudah mencapai sebesar Rp11,9 triliun selama bulan Januari sampai dengan September 2021.

“Komitmen ini sejalan dengan upaya Prudential Indonesia, untuk dapat berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera melalui produk-produk asuransi yang ditawarkan serta beragam inisiatif yang dihadirkan, didukung dengan kondisi keuangan yang sehat, tercermin dari tingkat solvabilitas (Risk Based Capital) sebesar 484 persen,” ujarnya. (RKZ/cnn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini