spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Hukum Bersentuhan Dengan Mertua, Apakah Bisa Membatalkan Wudhu?

 

KNews.id – Hukum bersentuhan dengan mertua, apakah bisa membatalkan wudhu? Persoalan seputar status wudhu apabila bersentuhan dengan ayah atau ibu mertua menjadi salah satu persoalan yang masih saja sering dibahas oleh sebagian umat muslim, khususnya bagi pasangan yang sudah menikah.

- Advertisement -

Diketahui, salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu ialah bersentuhan antara lelaki dengan Wanita yang bukan mahram, baik itu dalam keadaan sengaja maupun tidak sengaja.

Bagi suami atau istri yang sudah resmi menikah dan menjadi pasangan halal, Sebagian ulama berpendapat apabila keduanya bersentuhan secara sengaja maupun tidak, maka dapat membatalkan wudhu.

- Advertisement -

Lalu bagaimana jika kasusnya bersentuhan dengan ayah atau ibu mertua, apakah dapat membatalkan wudhu? Mengenai hal ini, dai kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad sudah pernah memberikan penjelasannya.

Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.

- Advertisement -

Hukum bersentuhan dengan mertua

Ustad Abdul Somad dalam sebuah potongan video kajiannya yang diunggah di YouTube Q&A Islam mengatakan, tidak batal wudhu apabila menantu bersentuhan dengan mertua.

“Kalau mertua dan menantu dalam hal berwudhu bersentuhan, apa batal wudhu?” kata Ustad Abdul Somad membacakan pertanyaan dari salah satu jamaahnya, sebagaimana dikutip dari video unggahan YouTube Q&A Islam pada Januari 2018 silam.

“Tidak batal,” sambung Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan jamaahnya. Dai yang akrab disapa UAS ini kemudian menjelaskan, bahwa mertua, khususnya ibu mertua merupakan mahram muabbad bagi menantu lelakinya.

Adapun mahram muabaad ialah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimanapun situasi dan keadaannya.

“(Ibu) mertua itu mahram muabbad, andai bercerai kita dengan anaknya, dia itu tetap mak kita,” jelas UAS.

Antum tak bisa menikah dengan dia (ibu mertua). Tak bisa kita menikah dengan ibu mertua, karena sudah berhubungan sama anaknya,” tambah Ustad Abdul Somad.

Dalam video kajian lainnya, Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa hubungan mahram antara menantu laki-laki dengan ibu mertua itu terjalin sejak laki-laki melafadzkan ijab qabul untuk menikahi istri alias anak dari ibu mertuanya.

Hubungan itu tidak akan terputus hingga hari akhir terjadi. Bahkan, lanjut UAS, apabila istrinya meninggal dunia, maka ibu mertua tetaplah menjadi ibu bagi lelaki tersebut dan tetap tidak boleh dinikahi.

Mengapa dengan istri batal wudhu sementara ibu mertua tidak?

Sependapat dengan Ustad Abdul Somad, Buya Yahya mengatakan, bahwa tak batal wudhu apabila menantu lelaki bersentuhan dengan ibu mertuanya. Sebaliknya, dalam mazhab syafi’i, batal wudhu apabila suami dan istrinya bersentuhan.

Lantas mengapa hukumnya bisa berbeda padahal istri adalah wanita yang sudah halal untuk disentuh karena sudah sah melalui ikatan pernikahan?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menjelaskan, bahwa perbedaan hukum batal wudhu apabila bersentuhan ini bukanlah dilihat dari statusnya, melainkan dilihat dari hubungan mahramnya.

Buya Yahya mengatakan, istri bukanlah mahram bagi suaminya, meskipun ia sudah dinikahi secara resmi.

“Pembahasannya bukan membahas istrinya dulu, tapi mahram. Biarpun sudah menjadi istri tetap bukan mahram. Cuma karena (sudah menjadi) istri, maka dia boleh berduaan,” kata Buya Yahya, dikutip dari video penjelasannya yang diunggah YouTube Al Bahjah Tv pada Juni 2020 lalu.

“Kalau mahram, maka Anda tidak bisa menikah dengan istri Anda,” sambungnya. Istri, jelas Buya Yahya dalam video tersebut, sebelum dinikahi sesuai dengan syariat Islam orang yang tidak memiliki hubungan mahram dengan suaminya.

Sesuai hukum fiqh, maka apabila keduanya bersentuhan dalam keadaan berwudhu, maka bisa batal wudhunya.

“Antum tak bisa menikah dengan dia (ibu mertua). Tak bisa kita menikah dengan ibu mertua, karena sudah berhubungan sama anaknya,” tambah Ustad Abdul Somad.

Dalam video kajian lainnya, Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa hubungan mahram antara menantu laki-laki dengan ibu mertua itu terjalin sejak laki-laki melafadzkan ijab qabul untuk menikahi istri alias anak dari ibu mertuanya.

Hubungan itu tidak akan terputus hingga hari akhir terjadi. Bahkan, lanjut UAS, apabila istrinya meninggal dunia, maka ibu mertua tetaplah menjadi ibu bagi lelaki tersebut dan tetap tidak boleh dinikahi.

Mengapa dengan istri batal wudhu sementara ibu mertua tidak?

Sependapat dengan Ustad Abdul Somad, Buya Yahya mengatakan, bahwa tak batal wudhu apabila menantu lelaki bersentuhan dengan ibu mertuanya.

Sebaliknya, dalam mazhab syafi’i, batal wudhu apabila suami dan istrinya bersentuhan. Lantas mengapa hukumnya bisa berbeda padahal istri adalah wanita yang sudah halal untuk disentuh karena sudah sah melalui ikatan pernikahan?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menjelaskan, bahwa perbedaan hukum batal wudhu apabila bersentuhan ini bukanlah dilihat dari statusnya, melainkan dilihat dari hubungan mahramnya.

Buya Yahya mengatakan, istri bukanlah mahram bagi suaminya, meskipun ia sudah dinikahi secara resmi.

“Pembahasannya bukan membahas istrinya dulu, tapi mahram. Biarpun sudah menjadi istri tetap bukan mahram. Cuma karena (sudah menjadi) istri, maka dia boleh berduaan,” kata Buya Yahya, dikutip dari video penjelasannya yang diunggah YouTube Al Bahjah Tv pada Juni 2020 lalu.

“Kalau mahram, maka Anda tidak bisa menikah dengan istri Anda,” sambungnya. Istri, jelas Buya Yahya dalam video tersebut, sebelum dinikahi sesuai dengan syariat Islam orang yang tidak memiliki hubungan mahram dengan suaminya.

Sesuai hukum fiqh, maka apabila keduanya bersentuhan dalam keadaan berwudhu, maka bisa batal wudhunya. Ketentuan itu tetap akan berlaku sekalipun antara pria dan Wanita tersebut sudah menikah.

“Istri Anda semula adalah orang luar, yang dia bukan mahram dan dia batal wudhu dengan Anda. Sampai Anda menikah dengan dia, tetap batal wudhu, karena hukumnya adalah bukan mahram,” terang Buya Yahya.

Terkait mengapa bersentuhan dengan ibu mertua tidak membatalkan wudhu, dikatakan Buya Yahya, hal itu karena ibu mertua merupakan mahram bagi si lelaki. Adapun mahram ibu mertua dikarenakan mushaharah pernikahan, yakni hubungan kekeluargaan sebab adanya ikatan pernikahan.

“Mahram itu ada tiga. Satu, mahram nasab. Dua, mahram susuan. Ketiga mahram karena pernikahan,” ujar Buya Yahya. “Anda dengan istri batal wudhu, tapi dengan mertua tidak. Karena apa, Anda tidak boleh menikah dengan mertua Anda sampai kapanpun,” imbuhnya.

Tak hanya ibu mertua, mahram karena musharah pernikahan ini juga berlaku pada silsilah keluarga istri lainnya, yaitu nenek istri (ibu dari ibu mertua) dan selanjutnya ke atas. Orang-orang tersebut, kata Buya Yahya, tetap haram dinikahi oleh lelaki sekalipun ia dan istrinya sudah bercerai atau sang istri telah meninggal dunia.

“Mertua tetap mertua, mahram selamanya. Siapa lagi? ya ke atasnya, ibunya mertua namanya nenek istri, mahram. Sampai terus keatasnya (mahram),” pungkas Buya Yahya.

(Zs/Trbn)

 

 

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini