“Namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum, yang seharusnya MCC CERI melaksanakan pembangunan sekaligus pembiayaannya. Namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin, Senin (18/7/2022).
Awalnya nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal, yaitu Rp 4,7 triliun. Namun hingga adendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.
“Selanjutnya, hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan, ini sama sekali mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengatakan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 6,9 triliun. Ini sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara. (Ach/Dtk)