spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Jokowi Perbolehkan Asing Memiliki Saham Media

KNews.id- Selain soal investasi miras, ternyata dalam Peraturan Presiden Nomor 10. Tahun 2021 juga berisi soal investasi asingdi perusahaan media di Indonesia. Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi mengizinkan investor asing menanamkan modal atau investasi di perusahaan pers atau media di dalam negeri.

Dalam lampiran beleid tersebut, bidang usaha penerbitan surat kabar, majalah dan buletin (pers/media) masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Dalam kolom persyaratan tertulis bahwa modal asing yang dibolehkan masuk dengan porsi kepemilikan maksimal 49 persen (melalui pasar modal) dalam rangka penambahan atau pengembangan usaha. Namun untuk pendirian usaha pers, investasi hanya diperbolehkan untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen.

- Advertisement -

Pasal 6 Perpres itu diatur ketentuan bahwa dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN tak hanya koperasi dan UMKM. Bidang usaha persyaratan tertentu juga memungkinkan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau penanaman modal dengan perizinan khusus.

Untuk diketahui, sebelumnya Lembaga pers yang terdiri dari Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sempat menolak rencana penanaman modal asing (PMA) pada perusahaan media yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Ketua Komisi Hukum dan Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan ketentuan PMA sudah tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

- Advertisement -

Menurutnya, UU tentang Pers sendiri bersifat legitimasi. Artinya apabila terdapat aturan lain yang sudah ditetapkan pada UU tentang Pers, maka ketentuan dalam UU tentang Pers harus diutamakan.

“Dari hasil kajian yang ada, serta pandangan pers terhadap pasal-pasal pada RUU Ciptaker, kami dengan segala hormat menolak untuk tidak membahas dan memasukkan ketentuan mengenai kemerdakan pers yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers,” ucapnya dalam rapat virtual bersama DPR pada pertengahan Juni 2020.

- Advertisement -

Pasal 11 UU tentang Pers mengatakan penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Sedangkan Pasal 87 RUU Ciptaker berbunyi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Ia berharap pemerintah ke depan mengikutsertakan lembaga pers apabila hendak menetapkan aturan terkait pers. “Kami harap pembahasan yang mengatur kehidupan pers kami menjadi bagian yang juga ikut dilibatkan,” imbuhnya.

Senada, Ketua Umum AJI Abdul Manan menuturkan substansi penambahan modal asing baik dalam Pasal 11 UU tentang Pers maupun RUU Ciptaker sama-sama melalui mekanisme pasar modal.

Karenanya, ia menilai ketentuan soal modal asing dalam UU tentang Pers sudah cukup memadai. Aturan modal asing itu sendiri merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pasar Modal di mana kepemilikan asing terhadap perusahaan pers dibatasi 20 persen.

“Komparasi naskah UU Nomor 40 tentang Pers dan Pasal 87 (RUU Ciptaker) sebetulnya perbedaannya sangat kecil dari segi redaksional,” katanya.

Sementara dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bidang usaha pers hanya diperbolehkan untuk PMDN 100 persen. (AHM)

 

Sumber: Law-Justice

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini