spot_img
Kamis, Mei 9, 2024
spot_img

Jokowi Adopsi Machiavellisme Politik segala Cara yang Kontra Pancasila

Proses gaya machiavellisme ini berdampak moral hazard atau degradasi moral dari para pejabat eksekutif, legislatif maupun pejabat yudikatif, hal hazard politics atau perilaku politik negatif ini, semata hanya demi menjaga kursi kekuasaan para penguasa di ketiga (ke -3) lembaga dimaksud, dan lacur para kelompok penguasa pada trias politika yang sidah menjadi kelompok oligarki,  dirasakan oleh publik saling back – up untuk menjadikan kelompok oposisi musuh bersama, seolah kelompok oposan sebagai kelompok masyarakat berperilaku ekstrim, radikal dan suka kekerasan, tuduhan ngawur, karena kelompok oposisi sebenarnya merupakan masyarakat pencahari keadilan, dan pemerhati atau mengkritisi kebijakan dan kinerja politik penguasa di- tiga lembaga trias politika, dan pihak oposisi selalu berusaha dalam setiap aktifitas giat juangnya melulu berpedoman serta berkesesuaian dengan ketentuan (rules).

Selanjutnya fakta yang ada, terhadap kelompok oposisi, yang di antara individunya (Mayoritas Muslim) yang fundamental atau radikal, dalam makna ; kuat dan kokoh, serius dan konsisten dalam memperjuangkan hakekat kebenaran, patuh serta menundukkan diri kepada sistim konstitusi, namun malah dianggap sebagai kelompok intoleran, padahal eksistensi golongan oposisi patut dan lazim dipahami oleh penguasa saat ini, selalu hadir serta menghiasi negara – negara di dunia yang menganut sistim demokrasi, namun pada kenyataannya penguasa di tanah air, justru memberi signal negatif, seolah oposan adalah ” kaum mayoritas” dengan lebel ” politik identitas ” serta keberadaannya ingin mendapat stempel akan menganggu atau merusak tatanan hukum yang berlaku (ius konstitum), bahkan diberi kesan ingin merebut kekuasaan serta merubah ideologi negara.

- Advertisement -

Secara ilmiah atau analis hukum ada beberapa kasus praktik politik Pemerintahan Jkw yang dapat dijadikan ilustrasi hukum selain politik brutal KPU adalah:

  1. Ketentuan Prokes Covid 19 yang lahir akibat pagebluk corona 19 atau wabah virus corona, secara yuridis prokes ini hanya sekedar hukum cita – cita atau ketentuan yang sifatnya mudah – mudahan berlaku ( ius konstituentum ) faktanya terhadap beberapa sosok tokoh ulama dan para aktivis hukum yang konsisten, yang dianggap melanggar prokes, praktiknya terhadap mereka diberlakukan seolah Prokes Covid 19 sebagai ius konstitum atau hukum positif atau hukum yang wajib diberlakukan, sehingga terhadap mereka yang dianggap merupakan bagian yang dikenali penguasa sebagai kelompok oposisi, telah dijatuhi sanksi dengan vonis penjara.
  2. Kasus ” bohong ” yang melibatkan Ulama Besar di negara ini ( HRS ), perkara yang mengundang debatel para ahli hukum, Beliau nyatanya dituntut dan mendapat vonis melebihi kasus korupsi yang extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa.
  3. Fakta hukum, ada gerakan penyelewengan terhadap konstitusi dasar negara oleh para petinggi negara ini melalui wacana serta pergerakan terhadap penyelewengan hukum tertulis pada pasal 7 UUD. 1945 terkait masa jabatan presiden yang terbatas hanya untuk 2 periode, yang isi lengkap pasal tersebut berbunyi :

” Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan ”

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini