spot_img
Rabu, Mei 8, 2024
spot_img

Jokowi Adopsi Machiavellisme Politik segala Cara yang Kontra Pancasila

Namun hukum yang tertera pada dasar konstitusi negara ini dilalah, ingin dilanggar dengan modus undur pemilu 2024 dus otomatis Jkw. Menjadi presiden 3 periode , selain ide yang amat sesat ini datang dari para Tokoh Politik serta sekaligus terhadap diri mereka ada yang menjabat menteri di kabinet Jkw. Termasuk para tokoh politik yang punya kursi di DPR RI., MPR RI dan DPD RI.  bahkan ide ini sudah bergulir, dan nyata telah aktif pergerakannya secara STM/  Sistematis, Terstruktur dan Masiv, oleh berbagai kelompok, namun gerakan yang secara asas hukum sebagai makar terhadap konsitusi ini, karena ketentuannya terdapat didalam dasar konstitusi  Negara RI ( UUD. 1945 sebagai sumber hukum NRI ). Nyatanya dibiarkan terus keberlangsungan dan pergerakannya yang STM, hal dugaan makar ini oleh para ahli/ pakar hukum ini, hanya mendapat balas komentar pendek oleh presiden Jkw ; ” gak apa – apa hanya sekedar wacana “, seolah – olah UUD. 1945 hanya sebuah ius konstituentum atau mudah – mudah berlaku. Sungguh Ironis pendapat  sungsang dari seorang presiden yang  seharusnya justru memberikan perintah kepada aparatur yang berwenang untuk melakukan proses investigasi atas dasar perkara yang memiliki unsur makar terhadap konstitusi,  maka Jkw dapat saja jika hukum dapat ditegakkan, dirinya dapat diduga sebagai pelaku pembiaran adanya tindak pidana Jo. Obstructon of Justice  (Pasal 421 KUHP Jo. 221 KUHP)

  1. Perihal terbitnya RUU. HIP. yang isinya Pancasila ditekan menjadi Tri sila lalu ditekan lagi menjadi Eka Sila lalu Eka Sila disebut menjadi Gotong Royong, sehingga RUU.HIP. ini punya indikasi kuat secara hukum sebagai bentuk ” makar ‘ terhadap Dasar Negara RI, yaitu Pancasila sebagai. HIP ini diinisiasi oleh sebuah lembaga dibawah eksekutif yakni BPIP, lalu disahkan oleh lembaga legaslatif Para Anggota DPR . RI (Minus PKS dan Demokrat) juga dianggap angin lalu, kembali dianggap sebagai bentuk pelanggaran Prokes Covid 19, dalam artian jurisdiksi sebenarnya, yakni ius konstituentutum/ ius konstituentum padahal kejahatan ini telah memenuhi unsur unsur delik yakni adanya unsur  – unsur subjek hukum pelaku inisiator, tempus dan lokus perbuatan dilakukan atau   pembuatannya dan pengesahan dari para legislasi DPR RI terhadap  RUU. HIP ini, yang merupakan pelanggaran serius terhadap ius konstitum ( hukum positif ), nyatanya lagi – lagi didiamkan presiden dan para penegak hukum  yang tahu akan adanya pelanggaran a quo in casu, kejahatan terhadap Dasar Negara RI  Pancasila, seolah  dianggap sebuah pelanggaran ius konstituentum , sekedar sifatnya ” mudah – mudahan berlaku.
  2. Kebijakan politik atau diskresi, bahwa Pemerintah RI akan menjual beberapa pulau di tanah air kepada pihak asing, karena percuma tidak digunakan, padahal secara substantif membuktikan Jkw dan kabinetnya tidak sanggup mengelola pulau – pulau tersebut?.
  3. Jkw juga membuat kebijakan hukum dan politik, yakni HGU dapat dimiliki orang asing untuk kurun waktu 160 tahun dan second home visa atau visa kunjung WNA ke wilayah NKRI untuk masa/ waktu 10 tahun kunjungan ?

Terhadap fenomena nyata sistim suka – suka  dengan metode atau  pola machstaat yang dilarang oleh konstitusi dasar UUD. 1945 dan berbagai praktik hukum dan politik over lap/ tumpang tindih serta tidak equal, sarat melanggar pedoman rule of law. Maka wajar jika disimpulkan rezim saat ini, dibawah kepemimpinan Jkw berlaku suka – Suka ala Machiavelisme , sistim yang bertentangan dengan pancasilaisme , karena sistem yang digunakan berkesan  fasisme, yakni segala cara kekuatan digunakan tuk meraih dan pertahankan ego  kekuasaan, dalam skala atau wilayah kecil atau level domestik, atau miniatur fasisme.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini