spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

Jangan Korbankan Hak Politik Rakyat Papua

KNews.id – Hasil Pemilihan Umum yang berlangsung pada 14 Februari 2024 telah membawa keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat adat Papua karena hak politik mereka dibajak dan tergadaikan. Di atas Tanah Papua telah terjadi satu realitas bahwa manusia dan negeri ini telah diwakili oleh saudara-saudara kaum migran yang mendatangi dan mendiami negeri ini.

Kondisi ini telah memperparah posisi masyarakat adat Papua di atas Tanahnya sendiri. Karena itu, Dewan Adat Papua menegaskan Kembali Edaran Dewan Adat Papua Nomor 41/C1/SET/SE-DAP/IV/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Partisipasi Politik Masyarakat Adat Papua (terlampir).

- Advertisement -

Sehubungan dengan proses perekrutan anggota pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) di enam provinsi di Tanah Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di seluruh Tanah Papua, maka Dewan Adat Papua menyerukan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi dan pemerintahan Kabupaten/Kota di Tanah Papua untuk memastikan bahwa aturan implementasi baik Peraturan Gubernur atau Peraturan Pelaksanaan lainnya harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mengamanatkan daerah pengangkatan berdasarkan pada wilayah adat di provinsi untuk DPRP (pasal 54 ayat 1) dan pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, sub-suku dan kesatuan adat serta budaya yang ada di Kabupaten/Kota.

- Advertisement -

Jadi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK tidak berdasarkan pada wilayah pemerintah (kabupaten dan distrik). Jumlah anggota DPRP/DPRK harus berdasarkan Hasil Pemilihan Umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Penetapan wilayah adat sebagai basis pengangkatan anggota DPRP harus benar-benar berdasarkan wilayah adat yang telah diputuskan dan disepakati oleh masyarakat adat di setiap wilayah adat untuk tingkat provinsi.

- Advertisement -

3. Penetapan wilayah adat sebagai basis pengangkatan anggota DPRK di Kabupaten/Kota harus berdasarkan wilayah adat yang disepakati oleh setiap sub-suku dan suku, bukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan distrik.

4. Panitia seleksi harus menghargai mekanisme demokrasi masyarakat adat dalam memutuskan dan menetapkan calon-calon anggota DPRK dan DPRP yang telsh direkomendasikan oleh lembaga adat di setiap daerah dan di setiap suku kepada panitia seleksi untuk melakukan seleksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

5. Menyerukan kepada Dewan Adat, kelembagaan adat lainnya dan masyarakat adat Papua di seluruh Tanah Papua untuk menghormati hak politik dari setiap suku, sub-suku, daerah dan wilayah adat yang ada untuk menduduki kursi pengangkatan yang tersedia di setiap provinsi dan kabuapten/Kota.

Dalam merekomendasikan anggota DPRP dan DPRK perlu memastikan kapasitas anak adat yang memadai serta quota 30% perempuan yang diharapkan dapat memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat Papua.

Demikian pernyataan pers Dewan Adat Papua dibuat dan disampaikan kepada semua pihak yang berwewenang untuk menjadi perhatian.

Jayapura, 29 Maret 2024
DEWAN ADAT PAPUA

LEONARD IMBIRI
Sekretaris Jenderal

(Zs/NRS)

 

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini