spot_img

Digaransi Bakal Patuhi Prabowo Dengan Catatan Penting Tokoh Ulama 212

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – Habib Hanif menantu Dr. Habib Rizieq Shihab, seorang Imam Besar Ummat Muslim di tanah air, sudah mengisyaratkan secara eksplisit khusus dan umumnya kepada ummat muslim melalui ceramahnya saat menjadi khotib di sebuah Masjid, diantaranya:

- Advertisement -

1. Menyerukan kepada ummat, agar menghilangkan pola pikir diantara ummat yang masih terlena menjurus kepada pola pikir “kavlingan” yakni tetap tidak mau mengakui yang sebelumnya bukan pilihannya, (capres 01-03) di masa pilpres 2024. Sehingga Habib Hanif mengajak kebulatan tekad kepada ummat agar tidak ada lagi 01, tidak ada 02 dan tidak ada 03.

Namun ummat dihimbau berpikir realitistis demi kepentingan ummat, caranya adalah, dengan memberi dukungan penuh kepada pemimpin hasil pemilu Pilpres yang bakal dilantik Oktober 2024, asalkan kepribadian dran pola kepemimpinnya kelak seorang role model, pemimpin yang berjuang hanya semata-mata untuk meraih serta mewujudkan cita-cita idealnya bangsa ini, yakni baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur.

- Advertisement -

2. Ummat dihimbau agar fokus memberi dukungan penuh baik secara fisik maupun moril kepada penguasa atau ulilamri terpilih hasil pemilu pilpres Februari 2024, yakni Prabowo Subianto Capres 02 sebagai pelaksanaan fungsi ummat bangsa ini dalam batasan yang jelas, yakni umat implementasikan (wujudkan) diri sebagai representatif social control atau teguh berpedoman dengan mempraktekan teori sosial kontrol kepada pelaksanaan penyelenggaraan negara atau praktik keberlangsungan pemerintahan

3. Oleh karenanya andai dalam pemenuhan pelaksanaan tugas pemerintahannya, selaku Presiden RI. Prabowo beserta jajarannya termasuk dibawah kekuasaannya, membuat sebuah atau beberapa diskresi atau pelaksanaan diberbagai bidang, baik pada bidang pembangunan dan penegakan hukum, atau pada sektor ekonomi, maupun politik serta adab dan budaya, maka ketika ummat mendapati temuan bukti adanya Penguasa Pemerintahan (Pusat maupun daerah) yang akan atau telah menerbitkan norma maupun ketentuan yang menyimpang dari norma-norma sistim dasar konstitusi, lalu terindikasi bakal berimplikasi (negatif) terhadap bangsa dan negara, maka ummat tidak boleh melakukan pembiaran atau tidak boleh diam atau jangan segan-segan untuk mengkritisi dan terus bersuara dalam rangka fungsi kontrol dimaksud, dengan niatan agar perilaku munkar diluruskan menjadi makruf (amarmaruf nahimunkar) yang dalam konteks adagium hukum sebagai, ” fiat justicia ruat caelum, atau “tegakan keadilan walau langit runtuh”

Dengan demikian intisari narasi ceramah dari Habib Hanif ini, dapat menjadi gambaran pemerintahan yang bakal berkuasa kedepan dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto, sejak 20 Oktober 2024 akan mendapat support lahir dan batin oleh para ulama dan para pengikutnya, dengan catatan, ketika melaksanakan tugas dan fungsi serta tanggungjawabnya sebagai RI.1 Prabowo diharapkan menjalankan sepenuhnya dan sebaik-baiknya serta sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Termasuk Prabowo diharapkan tentunya agar meluruskan atau menyelesaikan permasalahan bangsa yang pada masa sebelum Prabowo berkuasa dibawah kepemimpinan Joko Widodo yang nyata-nyata belum mendapatkan kepastian hukum, akibat terlalaikan atau terjadi PEMBIARAN HUKUM.

Semoga peran ulama sebagai fungsi kontrol, yang memang liner sesuai amanah konstitusi dalam fungsi “peran serta masyarakat” yang legalitasnya terdapat dan dijamin oleh semua sistim hukum yang ada dan berlaku (us konstitum) serta para ulama (sebagai bagian dari masyarakat) wujud peran profesinya sebagai peran da’wah, yang inti materi pesan-pesannya merupakan nuansa hal-hal kebaikan, sehingga merupakan suatu kesatuan sebagai bagian (mata rantai) dari pada Kemerdekaan atau Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, BAIK LISAN MAUPUN TULISAN, BAIK SECARA TERBUKA MAUPUN DENGAN POLA TERTUTUP BAIK SECARA INDIVIDU MAUPUN KELOMPOK Vide Pasal 28 UUD. 1945 Jo. UU.RI No. 9 Tahun 1998 Jo. UU. RI No. 39 Tahun 1999 JO. UU. RI No. 28 Tahun 1999. Jo. UU No. 14 Tahun 2008 dan sistim-sistim hukum lainnya, serta Jo. Asas-Asas Penyelanggaraan Pemerintahan yang baik atau Good Governance.

Semoga Prabowo Subianto mendengar salah satu pesan moral penting dan amat bijak, sehingga berkepatutan untuk menerima secara iklhas sebagai masukan yang bernilai kebangsaan dari dan atau sebuah kelompok ulama yang tentunya secara garis politis tidak boleh diabaikan, melainkan untuk menjadi renungan, agar bangsa ini dapat memenuhi teori tujuan bernegara sesuai aline ke -4 preambule UUD. 1945 yakni menuju pencapaian hal hakiki, yaitu demi “mensejahterakan kehidupan sosial bangsa dan negara.”

Sumber referensi narasi https://youtu.be/YyRWqVqU_7s?si=1IQv3yPsicIOppac

- Advertisement -

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini