spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Ini Besaran Dana Operasional Presiden yang Disebut Saat Sidang Sengketa Pilpres Di MK

 

KNews.id –  Jakarta , Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan dalam sidang MK, bahwa anggaran yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat saat kunjungan kerja bukanlah berasal dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), melainkan dari dana operasional Presiden.

- Advertisement -

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, mengenai sumber alokasi dana kunjungan Presiden dan bantuan kemasyarakatan.

“Anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN,” ujar Sri Mulyani, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024  di Gedung MK, Jumat, 5 April 2024.

- Advertisement -

Lantas, berapa besar dana operasional presiden?

Dana Operasional Presiden sudah ditentukan setiap tahun. Dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.

Jatah dana operasional Presiden dan Wakil Presiden hanya bisa dipakai untuk keperluan berkaitan dengan tugasnya. Termasuk keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lainnya atas perintah Presiden atau Wakil Presiden.

- Advertisement -

Dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Sri Mulyani merinci jumlah dana operasional Presiden Jokowi selama lima tahun terakhir. Pada 2019, alokasi anggaran sebesar Rp 110 miliar dengan realisasi sebesar Rp 57,2 miliar atau 52 persen.

Pada 2020, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp 116,2 miliar dengan realisasi sebesar Rp 77,9 miliar atau 67 persen. Sementara itu, pada 2021 alokasi anggaran mencapai Rp 119,7 miliar dengan realisasi Rp 102,4 miliar atau 86 persen.

Kemudian pada 2022 alokasi anggaran naik menjadi Rp 160,9 miliar dengan realisasi Rp 138,3 miliar atau 86 persen. Untuk 2023, alokasi anggaran adalah Rp 156,5 miliar dengan realisasi Rp 127,8 miliar atau 82 persen.

Pada 2024, alokasi anggaran untuk dana operasional presiden dan bantuan kemasyarakatan mencapai Rp 138,3 miliar. Namun, hingga bulan Maret dan April, realisasi baru mencapai Rp 18,7 miliar atau 14 persen.

Sebagai informasi, Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden, yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah Presiden atau Wakil Presiden. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 pada Pasal 1 Ayat 1.

Dana tersebut bersumber dari Bagian Anggaran Sekretariat Negara dan Menteri Keuangan yang berasal dari Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. Atau tepatnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Selain itu, dalam rangka pengelolaan Dana Operasional Presiden, Pengguna Anggaran (PA) yang dijabat oleh Menteri Sekretaris Negara menetapkan keputusan tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (Kuasa PA). Kuasa PA bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden pada Sekretariat Negara.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini