spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Indikasi Perilaku Pucuk Penguasa Penegakan Hukum Negara memiliki kesan “Moral Hazard”

Oleh: Damai Hari Lubis, SH.,  MH., Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

(Negara tunduk pada oligarki atau kelompok kecil masyarakat yang memiliki kekuasaan)

- Advertisement -

KNews.id- Berdasarkan fakta  praktek nampak Para Penguasa Trias Politik di NKRI bersekongkol untuk menjadikan negara mirip oligarki yang bertentangan dengan konstruksi negara hukum (rechtstaat / rule of law) dan ekual. Di antara fakta hukum akan adanya politik oligarki/ kekuasaan bila disimak terhadap Ade Armando yang telah berstatus TSK karena melakukan delik ujaran kebencian terhadap agama sebuah golongan tertentu (Muslim).

Namun sampai dengan saat ini lima tahun sudah masih bebas berkeliaran dan bahkan terus muncul banyak laporan perkara lain terhadap dirinya. Ini membuktikan secara hukum ada kekuasaan aneh yang dapat memprotek dirinya sehingga imun atau kebal hukum (melanggar asas due proccess of law).

- Advertisement -

Hal ini salah satunya cikal bakal yang menunjukan kepada publik tidak adanya kepastian hukum yang dapat membuat efek jera terhadap dirinya, selain banyak kasus lain sebagai komparasi atau perbandingannya.

Sebaliknya fakta hukum perbandingannya telah  menunjukan bukti seorang Ulama Besar atau Tokoh atau figur yang menurut adat dan adab bangsa ini mesti dihormati, Tokoh yang pernah dikunjungi oleh Pucuk Pimpinan  BIN/ Badan Intelijen negara  selaku petugas Dinas Rahasia Negara sampai di Kota Mekkah, Beliau langsung diborgol 1 hari sejak menjadi TSK lalu dipenjarakan oleh penyidik sebelum perkaranya digulirkan ke badan peradilan.

- Advertisement -

Juga alasan fakta hukum lainnya mengapa masyarakat bangsa ini mesti mempercayai terhadap aparatur negara ? ketika 6 orang Pengawal IB.HRS  dituduh oleh publik dibunuh dengan sengaja, nyatanya diberikan penangguhan penahanan terhadap para TSK nya.

Namun ketika Sang Imam dituduh berkata “bohong”  oleh sebab sekedar  prokes ( hukum yang mudah – mudahan berlaku ) namun pihak aparat tidak berikan penangguhan hingga kini, sedangkan dalil hukum penangguhan dan tidak adanya penangguhan  yang aparat berwenang “muntahkan” kepada publik terhadap kedua kasus tidak masuk akal , selain tidak berdasarkan hukum disertai akal sehat juga  bertentangan dengan moral.

Sebaliknya fakta hukum berkata dan janji bohong yang disampaikan oleh Jokowi orang nomor 1 negara yang semestinya berkepribadian  jujur oleh karena demi hukum selaku presiden.

Namun aparatur hukum negara yang berwenang (Kapolri dan Jagung RI) mendiamkannya, melupakan bahwa negara kita adalah berdasarkan hukum dan semua orang WNI sama dimata hukum (Rule of law dan equality before the law).

Lalu sanggupkan bangsa ini menyatakan negara dibawah presiden Jokowi sudah berkeadilan dan sudah berkepastian hukum. Mengapa tidak sebaliknya ? Justru jujur menyatakan negara sedang sakit parah, penguasa terindikasi moral hazard karena demi kepentingan politik  oligarki atau  kekuasaan belaka (machstaat) bukan demi keadilan (gerechtigheit), juga bukan demi  tegaknya kepastian hukum (rechtmatigheid).

Bagaimana rezim ini mengelak kelak dari pertanggung jawaban hukum dari  ” Black Histoty “atas cacatan catatan sejarah kelam atau amburadulnya penegakan hukum yang dilakukan oleh sebuah” kelompok yang berkuasa” (oligarki) saat ini.

Negara malah nampak menentang sumber hukum UUD. 1945, secara “koalisi ” terbuka langsung dan rahasia,  atau tidak memisahkan antara kekuasaan lembaga trias politika (eksekutif, legislatif dan yudikatif) semua seperti berpusat pada penguasa.

Kesimpulannya,negara membutuhkan sebuah lembaga atau badan khusus yang berfungsi untuk menatar semua anak bangsa, dengan beberapa materi khusus yang bertujuan agar dapat memahami makna demokrasi sesungguhnya lalu berani menegakannya, materi lainnya adalah kajian khusus tentang makna kedaulatan.

Ada di tangan rakyat, sehingga dapat menbedakan wujud “otokrasi oligarki” dan Demokrasi, semua materi diklat semata hanya demi ketahanan dan kesatuan serta kemajuan dan jayanya bangsa dan negara ini berdasarkan Pancasila. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini