spot_img
Senin, Mei 20, 2024
spot_img

ICW: Jokowi Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan KPK, Terkait Firli Bahuri

KNews.id – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi harus bertanggung jawab atas rusaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa pemerintahannya. Hal tersebut disampaikan Agus usai Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Jokowi harus bertanggung jawab atas kerusakan KPK yang terjadi di masa pemerintahannya,” kata Agus saat dihubungi melalui pesan singkat . Agus pun membenarkan bahwa penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka merupakan tanda merosotnya reputasi KPK.

- Advertisement -

Menurut Agus, salah satu alasan kerusakan itu terjadi karena ruang partisipasi publik sering dikesampingkan dalam kelembagaan KPK selama era Jokowi. Agus memberikan contoh KPK yang ogah mendengarkan kritik soal buruknya rekam jejak Firli sebelum mengangkatnya jadi Ketua KPK pada 2019 lalu.

“Jadi sepertinya baik pemerintah maupun DPR tidak peduli dengan buruknya track record Firli, yang penting bisa dikendalikan,” ujar Agus. Selain Jokowi, Agus menyatakan panitia seleksi (Pansel) KPK dan Komisi III DPR juga bertanggung jawab atas penunjukkan Firli yang kemudian jadi tersangka kasus kejahatan.

- Advertisement -

Imbas ketidakpedulian yang mereka tunjukkan itu, Agus menyakini Jokowi dan DPR akan tetap cuek dengan hancurnya kredibilitas KPK setelah Firli ditetapkan tersangka. Dia mengatakan sebagian besar anggota DPR bisa jadi gembira dengan situasi ini karena sejak dulu beberapa dari mereka sudah meminta agar KPK dibubarkan. “Presiden juga akan santai selama tidak menggangu proyek insfrastuktur dan stabilitas ekonomi,” ucap Agus.

Maka dari itu, Agus menyatakan sikap bertanggung jawab itu harus segera ditunjukkan Presiden Jokowi. “Salah satu bentuknya ya, segera nonaktifkan Firli,” ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status Firli sebagai tersangka berlaku sejak Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Laporan kasus ini dibuat pada Agustus 2023. Awalnya, Syahrul merasa dirinya diperas oleh Firli dalam penanganan kasus korupsi di Kementan yang dipegang oleh KPK. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Oktober 2023.

Tim penyidik disebut telah memeriksa hampir 100 orang dalam perkara ini. Selain Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat KPK lainnya dan ajuda Firli, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat Firl Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut memuat soal suap yang diterima seorang pejabat berhubungan dengan jabatannya.

(Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini