spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Firly Bahuri Akan Berkumpul Bersama Para Penjahat Koruptor

Oleh : Damai Hari Lubis

KNews.id – Firly mesti dibebani hukuman penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tertinggi sesui pasal 52 KUHP oleh sebab dirinya adalah pejabat aparatur negara

- Advertisement -

Dan semoga Firly dapat bersilaturahmi dengan para koruptor yang Ia pernah tangkap di Rutan atau yang di LP. gara – gara perkara korupsi.

Aksi tersebut dilakukan karena suka cita disebabkan Firly Bahuri ( Ketua KPK) dinyatakan berstatus Tersangka karena tuduhan melakukan pemerasan terhadap Yasin Limpo, mantan Mentan RI.

- Advertisement -

Selain Novel Baswedan, Abraham Samad, turut menggunduli rambutnya dalam aksi tersebut Harun Al Rasyid, serta Sujanarko

Kami mohon kepada pihak kepolisian segera mengeluarkan surat penangkapan kepada Firli, kata mantan pimpinan KPK Abraham Samad kepada awak media di lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

- Advertisement -

Menurut Abraham, hal tersebut sebagai simbol kalau KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor. “Gundul rambut ini sebagai maksud agar KPK dibersihkan dari perbuatan tercela,” katanya.

Selain itu,Momentum ini adalah momentum untuk membersihkan KPK dari penjahat-penjahat yang berada dan bercokol di dalamnya yang selama ini merusak muruah pemberantasan korupsi dan merusak kelembagaan KPK, pungkas Abraham.

Sementara itu, Yudi Purnomo mengatakan, Secara simbolik kita berikan ke Pak Abraham Samad sebagai wujud syukur kita bahwa masih ada upaya untuk memberantas korupsi, masih ada upaya untuk menyelamatkan KPK.

Mereka yang datang ke markas antirasuah yakni, mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kemudian mantan pegawai KPK Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Alrasyid dan sejumlah pegawai yang dipecat akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Terkait Aksi yang dilakukan oleh Mantan Pimpinan Hingga Karyawan KPK tersebut, Damai Hari Lubis ( Pengamat Hukum Mujahid 212,Koordinator Tim Pembela Ulama & Aktivis (9TPUA ) memberikan tanggapan.

Damai Hari Lubis ,  mengatakan,dirinya ucapkan apresiasi kepada Kapolda dan mengucapkan rasa serta puji syukur kepada Allah.

“Firly mesti dibebani hukuman penjara ditambah 1/3 dari ancaman hukuman tertinggi sesuai pasal 52 KUHP oleh sebab dirinya adalah pejabat aparatur negara”, kata Pria yang biasa disapa “DHL” tersebut.

Damai Hari Lubis ( Pengamat Hukum Mujahid 212,Koordinator Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA )

Dirinya melanjutkan, “Semoga Firly dapat bersilaturahmi” dengan para koruptor yang Ia pernah tangkap di Rutan atau yang di Laporan Perkara gara-gara perkara kasus korupsi.

Damai menuturkan,Firli Bahuri terancam pidana seumur hidup, Ancaman hukuman tersebut terdapat dalam sejumlah pasal yakni,

Pasal 12B

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah.

Lalu, Pasal 52 KUHP berbunyi Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga, tutupnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya. Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara. “Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Sesuai bunyi Pasal 52 KUHP.

” Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga “.

Atau seumur hidup sesuai Pasal 12 UU. Tipikor .    (Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini