KNews.id- Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhammad Kosman alias M Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Kabar ini telah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Sabtu (18/9).
Diketahui, Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dugaan penganiyaan terjadi saat Muhammad Kece sedang menjalani isolasi setelah ditangkap. Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Sedangkan Irjen Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.
Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama empat tahun penjara. (AHM/bcra)