spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

Camat dan Lurah Diduga Kongkalikong Soal Ruko Makan Jalan di Grogol, PSI Minta Heru Budi Tindak Tegas

KNews.id– Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartonoa menindak tegas soal pelanggaran okupansi bangunan memakan jalan di ruko niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Apalagi, muncul adanya dugaan pejabat setempat terlibat dalam hal ini.

William mengatakan, seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI turun tangan agar mempercepat pembongkaran. Lebar jalan dan saluran air yang terokupansi harus dikembalikan seperti seharusnya.

- Advertisement -

“Kami meminta ketegasan agar perangkat Pemprov DKI Jakarta khususnya Satpol PP dan lain-lain melakukan tindakan tegas kepada seluruh pelanggaran yang ada di Jakarta termasuk yang saat ini viral di Pluit,” ujar William kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut, William menilai tak seharusnya ada dugaan pejabat seperti camat dan lurah yang terlibat pelanggaran ini. Ia pun meminta Heru Budi menindaklanjuti jika ada jajarannya yang ikut terlibat.

- Advertisement -

“Oleh karena itu DKI Jakarta juga harus turun tangan untuk menyelidiki dan melakukan fungsi pengawasan yang ada di DKI Jakarta,” tuturnya.

Lebih lanjut, William meminta agar Inspektorat DKI ikut menlusuri pejabat yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini. Sebab, hal ini bisa berdampak pada kepercayaan publik kepada pejabat DKI.

- Advertisement -

“Karena sudah jadi pertanyaan masyarakat dan jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ketegasan Pemprov DKI Jakarta,” pungkasnya.

Ikut Salahkan Lurah dan Camat

Sebelumnya Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Riang Prasetya menyebut Lurah dan Camat turut andil dalam pelanggaran bangunan ruko memakan badan jalan di Pluit Niaga. Sebab, kedua pejabat wilayah itu sudah diberitahukan terkait persoalan ini dari awal.

Riang mengaku begitu mengetahui adanya pelebaran bangunan ruko hingga memakan badan jalan dan saluran air sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Lurah dan Camat. Namun, jangankan tindak lanjut, Riang tak mendapatkan jawaban apapun.

“Pelanggaran Bangunan ini seharusnya tidak boleh terjadi. Bila saja pihak Lurah Pluit khususnya Camat Penjaringan segera mengambil tindakan saat saya melaporkan pada awal adanya,” ujar Riang saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Ia pun menganggap Camat dan Lurah telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini. Akibatnya, pemilik ruko lain yang awalnya taat jadi ikut melebarkan wilayah bangunannya.

“Karena maka pemilik ruko yang lainpun jadi ikut-ikutan melanggar,” ucapnya.

Ia mengaku sudah tiga kali sejak tahun 2019 melapor ke Camat Penjaringan. Hingga akhirnya pada awal 2023 ia membuat aduan ke Pemprov DKI dan mendapatkan respon.

“Maka saya berharap pihak Kelurahan Pluit dan pihak Kecamatan Penjaringan jangan bermain dengan wewenang. Jangan mereka berbuat mungkar atas jabatannya, karena pejabat itu akan gagap dalam bertindak,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut para pemilik atau penyewa ruko itu sudah melakukan pelanggaran karena mendirikan bangunan di lahan yang bukan miliknya.

“Untuk bangunan yang diatas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter itu, saya yakin adalah bangunan liar tanpa hak dalam sertipikat dan tidak ada IMB nya dan itu tanah negara,” pungkasnya. (RZ/SR)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini