Sebelum ditutup narasi agar, menjadi kejelasan bagi publik, selaku kuasa hukum, kami sudah mencoba agar alternatif praktik hukum di tanah air dan realitas sudah sering terjadi, empiris terhadap beberapa orang yang melakukan dugaan tindak pidana lalu kemudian dihentikan karena ada pencabutan perkara oleh si pelapor, maka kuasa hukum berinisiatif gunakan terkait restoratif justice, juga agar diupayakan kepada Terlapor dan Pelapor, namun Penyidik menyatakan Pelapor ” menolak, ” mungkin jika tidak salah makna, bahwa hal restoratif of justice ini, sebelumnya sudah diupayakan atau dipertanyakan oleh pihak penyidik kepada pelapor , namun ditolak oleh pelapor untuk pencabutan laporannya, atau menolak musyawarah walau Gus Nur atau perwakilannya belum menyampaikan?.
Terhadap adanya persoalan temuan publik terkait moralitas dan tentunya berhubungan dengan kepemipinan bangsa saat ini, oleh sebab tudingan atau tepatnya temuan terhadap penggunaan ijasah palsu oleh Jokowi, perihal kaitannya gugatan di.PN. Jakpus dengan Nomor 592/ Pdt. G / PN. Jkt Pst/ 2020. Yang info persidangan pertamanya akan digelar minggu depan Jo. perkara Gus Nur dan Bambang Tri atas.laporan Sdr. Baldowi, yang sudah booming ( publis ) di seantero mungkin di belahan dunia.
Hendaknya terhadap kedua perkara a quo in casu, semoga dapat diakhiri dengan hakekat kebenaran atau materielle waarheid yang penegakan hukum yang berkeadilan sesuai harapan atau cita – cita seluruh insan manusia di atas jagad raya, utamanya sebagai ummat beragama , setidaknya ummat yang memiliki nalar sehat dan moralitas yang baik. Karena hukum tanpa moral adalah sia – sia. (AHM)