spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Boomerang Pasal 28 Jo 45 UU UTE kepada Jokowi!

Pasal 28 ayat (1) :

“setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

- Advertisement -

Pasal 28 ayat (2) UU ITE :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

- Advertisement -

Pasal 45 UU. ITE :

” Pasal 45A ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) “.

- Advertisement -

Sesuai proses perkara setelah menjalani proses pemeriksaan dan menandatangani BAP. Terhadap Gus Nur dinyatakan dirinya terkait objek perkara atas dasar gelar perkara dari dan oleh tim penyidik ditetapkan statusnya sebagai TSK, selanjutnya Gus Nur diminta menandatangani surat Penangkapan, untuk dan dalam waktu 1 x 24 jam, lalu atas dasar pemeriksaan yang telah tertuang dalam  BAP. demi kebutuhan proses tuduhan perkara, tentunya penyidik melanjutkan pembuatan BAP. Terhadap diri TSK Gus Nur.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini