spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Boomerang Pasal 28 Jo 45 UU UTE kepada Jokowi!

Oleh: Damai Hari Lubis, Ketua Korlabi, Anggota Ti Bum Advokasi Gus Nur

KNews.id- Penyidik secara jelas pada awal dimulainya pemeriksaaan kesaksian Gus Nur pada Kamis, 13 Oktober 2022 di Polisi Siber, Mabes Polri, menyatakan bahwa pemeriksaan penyidik tidak ada hubungannya, antara Ijasah Palsu yang dituduhkan oleh Publik terhadap Presiden Jokowi. Materi penyidikan oleh sebab adanya laporan Ke kepolisian tentang Penistaan Agama, dari seorang pelapor WNI yang bernama Baldowi.

- Advertisement -

Oleh sebab adanya dugaan Penistaan Agama, oleh sebab memberlakukan sumpah atau mubahalah atau jika dapat dimaknai kutukan Allah bagi yang berbohong, khusus itu tidak terkait hubungannya dengan inisiasi antara Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono/ BTM, terkait info dugaan dari BTM ijasah Palsu. Dan disampaikan juga pada kesempatan pemeriksaan ini, Pelapor, dan saksi – saksi Pelapor, berikut para ahli sudah dimintakan keterangan.

Adapun bunyi pasal yang disangkakan Penyidik UU. Tentang ITE atau UU. No. 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU. No.11 Tahun 2008, secara utuh, pada ketentuan Pasal 28, Jo. Pasal 45, UU. ITE ;

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini