Oleh: Damai Hari Lubis, Ketua Korlabi, Anggota Ti Bum Advokasi Gus Nur
KNews.id- Penyidik secara jelas pada awal dimulainya pemeriksaaan kesaksian Gus Nur pada Kamis, 13 Oktober 2022 di Polisi Siber, Mabes Polri, menyatakan bahwa pemeriksaan penyidik tidak ada hubungannya, antara Ijasah Palsu yang dituduhkan oleh Publik terhadap Presiden Jokowi. Materi penyidikan oleh sebab adanya laporan Ke kepolisian tentang Penistaan Agama, dari seorang pelapor WNI yang bernama Baldowi.
Oleh sebab adanya dugaan Penistaan Agama, oleh sebab memberlakukan sumpah atau mubahalah atau jika dapat dimaknai kutukan Allah bagi yang berbohong, khusus itu tidak terkait hubungannya dengan inisiasi antara Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono/ BTM, terkait info dugaan dari BTM ijasah Palsu. Dan disampaikan juga pada kesempatan pemeriksaan ini, Pelapor, dan saksi – saksi Pelapor, berikut para ahli sudah dimintakan keterangan.
Adapun bunyi pasal yang disangkakan Penyidik UU. Tentang ITE atau UU. No. 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU. No.11 Tahun 2008, secara utuh, pada ketentuan Pasal 28, Jo. Pasal 45, UU. ITE ;