spot_img
Minggu, April 28, 2024
spot_img

Boomerang Pasal 28 Jo 45 UU UTE kepada Jokowi!

Maka terhadap perkara kelak tentang diajukannya proses penyidikan dan atau dakwaan kelak dipersidangan sesuai fakta hasil kronologis penyidikan yang ada dalam pemberkasan perkara, akan terbuka sabab musabab disampaikannya sumpah. Hal sabab musabab atau kronologis ini butuh tuk ditanyakan oleh JPU. dan Majelis Halim perkara a quo in casu. Jika tidak dipertanyakan, maka hal ini adalah sebuah kerancuan bahkan pelecehan terhadap hukum, hak hukum TDW Gus Nur dan TDW Bambang Tri.

Namun dengan adanya Pengacara Gus Nur dan Bambang Tri, tentunya Kuhap menjadi modal referensi hukum dan tanggung jawab moral bagi pengacara yang akan mendampinginya kelak, agar tidak mau dibatasi haknya menyampaikan apa alasan atau sebab musabab, termasuk terkait hak WNI yang wajib mematuhi hukum nasional yang memiliki sifat positif ( ius konstitum) atas keberlakuan hukum terhadap Hak Masyarakat untuk berperan serta dalam menyampaikan hakekat atau subtansial kebenaran sesuai tuntunan hukum serta tanggung jawab moral Gus Nur sebagai jatidiri individunya sebagai pendakwah, serta pribadinya yang punya niat baik untuk berpartisipasi dalam Peran Serta Masyarakat yang diperintahkan oleh hukum positif yang terdapat pada Sistim Konstitusi di NRI.

- Advertisement -

Maka jika ada niatan, oknum, bahwa perkara ini sebagai legal barriers atau menghambat/penyumpal kepada orang yang ingin menyampaikan atau menyuarakan kebenaran, maka, salah kaprah, justru bumerang bagi oknum atau para oknum dimaksud. Sehingga dampak sosio politik dan hukumnya mungkin terjadi gejolak dalam bentuk pressure moral atau desakan daripada suara- suara publik terhadap kebenaran keaslian dari perkuliahan berikut keabsahan secara hukum tentang ijasah Jokowi dan asal usul Jokowi, terkait pertanyaan dan atau kesangsian dan secara hukum desakan publik terkait informasi publik termaktub sebagai bagian daripada prinsip – prinsip  keterbukaan informasi publik serta prinsip – prinsip good governance, yang kesemuanya ini adalah bagian kewajiban yang mesti dijalankan oleh setiap penyelengggara negara atau pejabat publik sesuai sistim perundang – undangan yang berlaku, yang tentunya sebagai ala atau payung hukum masyarakat yang minta adanya transparansi terkait dan keabsahan ijasah kepemilikan Jokowi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini