spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

BI Independen tapi Kok Wajib Lapor ke Presiden dan DPR

Menurut catatan Infobank, permasalahan yang dihadapi sejumlah lembaga keuangan sebelum pandemi makin berat. Misalnya, permasalahan yang dihadapi Bank Bukopin dan BI sempat menolak memberikan bantuan likuiditas jangka pendek hingga bank ini mengalami gagal kliring pada Mei 2020. Padahal, menurut Pasal 17 PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, bank yang masuk klasemen berdampak sistemik maupun tidak berdampak sistemik bisa dapat suntikan likuiditas jangka pendek dari BI.

Kendati pemerintah yang sedang fokus membiayai krisis kesehatan dan dampak ekonominya tidak melakukan bail-out, Bank Bukopin lolos dari maut setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengajak KB Kookmin Bank untuk menyuntikan modal sementara Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham pengendali waktu itu tidak mau melaksanakan haknya. Namun, kabar mengenai permasalahan koordinasi di KSSK yang memanas soal penyelamatan Bank Bukopin menjadi pemicu bagi pemerintah untuk mereformasi sistem keuangan yang spiritnya seperti ke arah sentralistis.

- Advertisement -

Langkah pemerintah untuk “menghukum” BI melalui PERPPU terus berlanjut. Pada saat yang bersamaan, ada inisiatif untuk mengamandemen UU BI yang saat itu draftnya bahkan sudah dibahas dan Badan Legislasi menghapus Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2004, dan dibuat Pasal 9A yang menyebutkan adanya Dewan yang akan membantu bank sentral. Namun, setelah mendapatkan kritik keras oleh publik yang tidak setuju dengan kedudukan BI Kembali dalam komando pemerintah seperti pada zaman Orde Baru, istilah Dewan Moneter kemudian berubah menjadi Dewan Kebijakan Eknomi Makro, yang tugas maupun fungsi dan kewenangannya sama dengan Dewan Moneter.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini