spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

BI Independen tapi Kok Wajib Lapor ke Presiden dan DPR

Oleh: Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank

KNews.id-Bank Indonesia (BI) meraih supremasinya sebagai otoritas independen melalui payung hukum Undang-Undang (UU) Nomer 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2004. Namun, dengan diketoknya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), kedudukan BI seolah tidak semerdeka sebelumnya.

- Advertisement -

Kedudukan BI memang disebutkan masih independen seperti disebutkan dalam bagian kelima Pasal 4 ayat (2) bahwa BI merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan UU ini. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 9.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini