spot_img
Jumat, Mei 17, 2024
spot_img

BI Independen tapi Kok Wajib Lapor ke Presiden dan DPR

Dewan Moneter sendiri ada di Pasal 9 UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang BI, Dewan Moneter berperan membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, serta memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kembali, usulan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun dikritik publik karena akan merusak independensi bank sentral dan bertabrakan dengan KSSK dan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan.

Rencana penerbitan PERPPU berhenti namun muncul cerita lain, yaitu munculnya draft RUU P2SK yang diklaim sebagai inisiatif legislatif. Namun, sumber Infobank mengatakan bahwa draft awal RUU tersebut berasal dari pemerintah. “Draft awal berawal dari pemerintah yang kemudian diubah isinya menjadi RUU P2SK dan menjadi inisiatif DPR,” ujar seorang anggota DPR kepada Infobank beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

RUU P2SK diketok dalam rapat paripurna DPR akhir tahun lalu dan disahkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 2023. Lalu seperti apa posisi dan tugas baru anggota KSSK dalam UU tersebut? Benarkah independensi BI berkurang dengan adanya UU ini? Apa bekal OJK untuk menjadi penyidik kejahatan keuangan dan mengawasi lembaga keuangan mikro, sektor keuangan digital, hingga aset kripto? Akankah LPS yang mengembang tugas baru untuk menjami polis asuransi bakal menjadi “kuburan massal” asuransi? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 538 Februari 2023, atau bisa kunjungi Infobankstore. (Ach/Ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini